Ramadan 2022

Hukum Mengorek Kuping saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Simak Juga Hukumnya Mengupil

Di antaranya yakni dilarang untuk memasukkan benda apa pun ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh, lalu mengorek kuping batalkan puasa?

Editor: Aqwamit Torik
Thinkstock
Bersihkan kotoran telinga menggunakan cotton bud 

TRIBUNMADURA.COM - Apakah mengupil atau mengorek kuping bisa membatalkan puasa Ramadan?

Simak juga alasannya.

Selama bulan Ramadan, umat Islam harus menghindari hal yang bisa membatalkan puasa.

Namun terkadang seseorang merasakan gatal di bagian kuping atau mengupil.

Lalu apakah hal tersebut mengalami batal?

Simak penjelasan dari ustaz berikut ini. 

Baca juga: Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Batal atau Tidak? Ternyata ada Dua Pendapat Simak Penjelasan Kemenag

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Perlu diketahui, dalam puasa Ramadan, ada banyak perkara yang dibatasi agar puasa yang dijalankan dapat maksimal.

Di antaranya yakni dilarang untuk memasukkan benda apa pun ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh.

Ustaz Maulana menjelaskan, ngupil dan mengorek telinga saat puasa Ramadan tidak akan membatalkan puasa.

Ketika ditanya hukum dari kedua perkara tersebut, Ustaz kelahiran Ujung Pandang ini menjawab makruh.


"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana dikutip dari Kompas.com.

Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:

"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved