Ramadan 2022
Hukum Mengorek Kuping saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Simak Juga Hukumnya Mengupil
Di antaranya yakni dilarang untuk memasukkan benda apa pun ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh, lalu mengorek kuping batalkan puasa?
TRIBUNMADURA.COM - Apakah mengupil atau mengorek kuping bisa membatalkan puasa Ramadan?
Simak juga alasannya.
Selama bulan Ramadan, umat Islam harus menghindari hal yang bisa membatalkan puasa.
Namun terkadang seseorang merasakan gatal di bagian kuping atau mengupil.
Lalu apakah hal tersebut mengalami batal?
Simak penjelasan dari ustaz berikut ini.
Baca juga: Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Batal atau Tidak? Ternyata ada Dua Pendapat Simak Penjelasan Kemenag
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/3/2022).
Perlu diketahui, dalam puasa Ramadan, ada banyak perkara yang dibatasi agar puasa yang dijalankan dapat maksimal.
Di antaranya yakni dilarang untuk memasukkan benda apa pun ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh.
Ustaz Maulana menjelaskan, ngupil dan mengorek telinga saat puasa Ramadan tidak akan membatalkan puasa.
Ketika ditanya hukum dari kedua perkara tersebut, Ustaz kelahiran Ujung Pandang ini menjawab makruh.
"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana dikutip dari Kompas.com.
Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:
"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
Simak Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri Maupun Keluarga, ini Besaran Zakatnya |
![]() |
---|
Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Uang? Simak Apa itu Fidyah dan Besaran Cara Membayarnya |
![]() |
---|
Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dibayar? Simak juga Bacaan Niat Zakat Fitri dan Bayar Sebelum Lebaran |
![]() |
---|
Apa Saja Tanda Malam Lailatul Qadar? ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat dan Upaya Mendapatkannya |
![]() |
---|
Resmi, PP Muhammadiyah Menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Jatuh pada Hari Senin 2 Mei 2022 |
![]() |
---|