Berita Bangkalan
Ini Hasil Kunjungan Ketua Komisi A DPRD Bangkalan ke 700 Hektar Lahan Terlantar, "Tandus"
Langkah Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, H Syaiful Anam tiba-tiba terhenti di atas tanah berbatu dan berdebu, Desa Sukolilo Barat
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan dibuat terbelalak ketika mengetahui lahan-lahan milik PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PT PKHI) di Kecamatan Socah, Labang, dan Kecamatan Kamal dibiarkan tanpa upaya sentuhan pemanfaatan selama 40 tahun, Selasa (5/4/2022).
Langkah Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, H Syaiful Anam tiba-tiba terhenti di atas tanah berbatu dan berdebu, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang. Ia mulai melepas kacamata hitamnya sambil memandang secara seksama ke seluruh hamparan lahan.
“Ini lahan menjadi tandus, betul-betul tidak ada indikasi apapun untuk pemanfaatan lahan secara sosial yang berdampak secara ekonomi kepada masyarakat,” ungkap H Syaiful kepada Surya.
Dalam kunjungan itu, ia didampingi Wakil Ketua Komisi A, Ha’i Mobalama, Sekretaris Komisi A, Agus Kurniawan, dan seluruh anggotanya. Selain itu, hadir pula jajaran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangkalan.
“Kehadiran kami ingin memastikan, mengecek lokasi. Apakah betul kondisi lahan-lahan yang dikeluhkan sesuai dengan yang diadukan kepada kami,” jelas politisi Partai Gerindra itu.
Baca juga: Di Hari Jumat Selama Ramadan, Bupati Ra Latif Wajibkan ASN Pemkab Bangkalan Ngantor Lebih Lama
Seperti diketahui, massa Aliansi Pemuda Peduli Hak Atas Kepemilikan Tanah (AP2HAKATM) serta LSM Basmalah beberapa waktu lalu mendemo Kantor ATR/BPN Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (2/3/2022).
Sebelumnya, massa juga membentangkan tiga banner berukuran besar dengan beragam tulisan,’BPN Bangkalan dan PT PKHI menjadi virus yang mematikan perekonomian Bangkalan dan memiskinkan rakyat Bangkalan’.
‘Rakyat Bangkalan Berduka !!!. 40 tahun rakyat dibohongi oleh PT Semen Madura dan pT PKHI. Usir PT PKHI dari Bumi Bangkalan’. ‘Adili BPN bangkalan dan PT PHKI karena telah bersekongkol tanah seluas 700 hektar di Bangkalan ditelantarkan’.
AP2HAKATM juga terlah berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada 25 Januari 2021 perihal Permohonan Penertiban Tanah Telantar. Bukti penerimaan surat diterima masyarakat tertanggal 3 Februari 2022. .
Terakhir, perwakilan AP2HAKATM dan LSM Basmalah bersama ATR/BPN, TNI/Polri, dan Kejaksaan Negeri duduk bersama di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Kamis (10/3/2022). Saat itu, pihak ART/BPN menetapkan lahan seluas 700 hektar milik PT PKHI dengan status quo.
Ratusan hektare lahan terlantar itu tersebar di beberapa desa di tiga kecamatan; Kecamatan Labang tersebar di Desa Sukolilo Barat, Desa Pangpong, Desa Sendang Laok, Desa Jukong, dan Desa Labang.
Di Kecamatan Kamal tersebar di tersebar di Gilih Timur, Desa Telang, dan Desa Pendabah. Sedangkan di Kecamatan Socah tersebar di Desa Sanggra Agung. Lokasi sebarang ratusan hektar lahan terlantar itu merupakan kawasan ‘Segitiga Emas’ pengembangan pembangunan di sekitar Jembatan Suramadu.
“PT PKHI selaku pemilik pada saat ini betul-betul tidak ada indikasi apapun, tidak ada upaya untuk pemanfaatan sedikitpun lahan seluas ratusan hektar. Kami pastinya akan memberikan rekomendasi kepada pemda. Dengan harapan, pemda segera bereaksi atas upaya yang telah kami lakukan sejauh ini,” pungkasnya.
AP2HAKATM menyebut pembebasan lahan seluas ratusan hektar itu dilakukan pada tahun 1982-1983 oleh PT Semen Madura. Awalnya masyarakat enggan melepas lahan karena sebagai sumber penghasilan di sektor pertanian.
Masyarakat bersedia melepas karena dengan iming-iming para pemilik lahan akan dipekerjakan pada perusahaan. Namun pada 1985, PT Semen Madura menjual saham ke PT PKHI dan hingga sekarang tidak tidak ada upaya apapun untuk pemanfaatan lahan sebagaimana mestinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/komisi-a-dprd-bersama-atr-bpn.jpg)