Berita Entertainment

Curhat Vanessa Khong usai Ditetapkan Jadi Tersangka Binomo, Singgung Utang Indra Kenz: Mau Heran

Vanessa Khong diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Instagram/vanessakhongg
Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan binary option Binomo. 

TRIBUNMADURA.COM - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong, sebagai tersangka  kasus dugaan penipuan binary option Binomo.

Vanessa Khong diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Penetapakan tersangka ini menuai reaksi dari Vanessa Khong.

Vanessa Khong mengatakan, tak menyangka saat usianya yang memasuki kepala dua, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hebat ya, baru juga masuk umur 20 tahun, enggak tahu apa-apa, sudah jadi tersangka saja gue," tulis Vanessa Khong dikutip dari unggahan di Instagram-nya, Senin (11/4/2022).

Ia bahkan tak percaya keputusan tim penyidik soal penetapan sebagai tersangka.

Baca juga: Pengakuan Rudy Salim Sempat Nasihati Indra Kenz Sebelum Ditangkap, Singgung Jargon Sombong: Tobatlah

Sebab Vanessa Khong menuding Indra Kenz bahkan memiliki utang pada keluarganya.

Sehingga ia mengklaim dirinya dan keluarga tidak menikmati uang dari Indra Kenz.

"Padahal dia masih utang sama Papa aku, eh malah dibilang menikmati duit saja. Mau heran, tapi ya bagaimana? Ini negara konoha," tulis Vanessa Khong. 

Sebagai informasi, Bareskirm Mabes Polri kembali merilis 3 tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.

Vanessa Khong, penyidik juga menetapkan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) atas kasus yang sama.

Vanessa Khong dan Indra Kenz.
Vanessa Khong dan Indra Kenz. (Instagram/vanessakhongg)

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat (1) e KUHP.

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan, Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

Ketiga tersangka mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terseret Kasus Indra Kenz dan Jadi Tersangka, Vanessa Khong Ungkit Utang Sang Kekasih

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved