Berita Pamekasan
Napi Lapas Kelas IIA Pamekasan Curi Kotak Amal, Pihak Lapas Cabut Hak Pembebasan, Diasingkan Disini
Menurut Dwi, saat video pencurian kotak amal itu viral, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap WBP ini
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura yang terekam kamera CCTV hendak mencuri kotak amal di Musala Nurul Ikhlas, Kelurahan Parteker, Kabupaten Pamekasan, diasingkan di kamar hunian Mapenaling atau kamar isolasi.
Kasi Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIA Pamekasan, Dwi Puji Mulyanto mengatakan, WBP yang ketahuan hendak mencuri kotak amal itu kini diasingkan dari kamar WBP yang lain.
Kata dia, kemungkinan WBP ini akan dipindah ke Lapas lain.
"Sekarang diasingkan di blok Mapenaling atau kamar isolasi," kata Dwi Puji Mulyanto kepada TribunMadura.com, Minggu (10/4/2022).
Menurut Dwi, saat video pencurian kotak amal itu viral, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap WBP ini.
Setelah itu dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dilaporkan ke kantor wilayah Kemenkumham Jatim bahwa WBP tersebut benar telah melakukan pencurian kotak amal di musala dan hak pembebasannya dicabut.
Baca juga: Detik-detik Napi di Lapas Kelas IIA Pamekasan Curi Kotak Amal, Pinjam Motor ke Petugas Beli Rokok
"Kalau haknya gak dicabut mungkin WBP ini hanya menjalani setengah dari masa pidananya. Karena haknya dicabut maka pidananya murni setahun setengah," ujarnya.
Dwi juga menjelaskan, sebelumya WBP ini telah menjalani separuh dari masa pidananya.
Kata dia, kemungkinan bila WBP tersebut tidak melakukan pelanggaran hukum, ia akan bebas setelah lebaran tahun ini.
"Karena dia melanggar ketentuan pemerintah, maka haknya dicabut," tutupnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, WBP yang hendak mencuri kotak amal itu berinisial ER (24), pria warga Kecamatan Proppo.
Sebelumya, ia ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan dengan lama pidana 1 setengah tahun lantaran mencuri motor.