Berita Sumenep

Respon Ketua DPRD Sumenep Ihwal Demo Mahasiswa, Apresiasi dan Sepakat dengan Aspirasi Mahasiswa

Salah satunya, soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok dasar masyarakat

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Aktivis Mahasiswa demo kantor DPRD Sumenep, Senin (11/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Terkait demonstrasi aktivis Mahasiswa pada hari Senin (11/4/2022) pukul 15.00 WIB, mendapat respon dari Ketua DPRD Sumenep KH. Abdul Hamid Ali Munir.

Politisi DPC PKB Sumenep ini mengapresiasi aksi demo mahasiswa yang menyuarakan aspirasi masyarakat.

Salah satunya, soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok dasar masyarakat.

Dari tuntutan aktivis Mahasiswa ini, Abdul Hamid Ali Munir mendesak pemerintah pusat agar mengeluarkan kebijakan baru pasca kenaikan harga BBM.

"Aspirasi mahasiswa dan masyarakat ini menjadi modal kami untuk disampaikan pada pemerintah pusat melalui DPR RI," kata Abdul Hamid Ali Munir saat dikonfirmasi pada Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Demo Mahasiswa di Sumenep, Situasi Memanas Hingga Pagar Gedung DPRD Sumenep Dirobohkan, Sebabnya?

Menurutnya, sejak adanya kenaikan harga BBM, belum ada program lain yang dapat membantu masyarakat. Dan program tersebut sangat ditunggu.

Pemerintah pusat lanjutnya, seharusnya segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasi dampak dari kenaikan BBM.

"Saya juga sepakat dengan tuntutan mahasiswa itu," ngakunya.

Lembaga legislatif bersama-sama dengan pemerintah daerah dapat melakukan kebijakan baru pada APBD Perubahan dalam usaha mendorong ekonomi masyarakat bangkit.

Pada APBD murni tahun anggaran 2022 program sudah berjalan. Dan dinilai cukup besar untuk anggaran yang bersentuhan dengan masyarakat.

Sisi lain katanya, yang perlu dipahami oleh warga Sumenep itu alokasi anggaran dua tahun terakhir ini menurun, yakni tidak sampai 2 triliun.

"Otomatis akan mengurangi pada anggaran program atau kebutuhan yang bersentuhan dengan masyarakat," katanya.

Selain itu, dalam aplikasi program melalui anggaran daerah, berbeda dengan dulu saat otonomi daerah. Saat ini, DPRD dan pemerintah daerah dalam naungan Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi, kita terbatas melakukan sesuatu karena semuanya diatur oleh pusat. Itu dituangkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014. Ini sangat berbeda ketika masih otonomi daerah," ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, dirinya memiliki keinginan besar agar sebanyak-banyaknya menganggarkan program yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

"Tapi kita kan juga dibatasi dengan keterbatasan anggaran dan cantolan hukumnya. Momen klaturnya kan harus bersinergi dengan pusat," paparnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved