Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran
Kekejaman Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran, Polisi Ungkap Cara Tersangka Habisi Nyawa Korban
Kekejaman pelaku kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran di Malang bernama Bagus Prasetya Lazuardi (25).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Setelah berkeliling mencari area tempat yang dirasa pas atau minim jangkauan masyarakat, yakni di lahan kosong, Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan.
Di situlah tersangka membuang jenazah dengan menutup bagian tubuh korban menggunakan tumpukan rumput liar.
"Dia milih semak semak itu secara asal. Dia sempat memutar-mutar ke daerah lain untuk mencari tempat pembuangan. Eksekusi jam 22.00, dibuang jam 7-8 pagi, iya tanggal 8," terangnya.
Setelah rampung membuang jenazah korban. Tersangka kemudian memarkir mobil milik korban di Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Singosari, Malang.
Lalu, pergi meninggalkan mobil tersebut, dengan naik menyewa ojol menuju rumah. Selama proses pelarian, tersangka sempat berupaya menjual mobil tersebut melalui mulut ke mulut.
"Mencoba mencari pembeli. (Kesulitan mencari pembeli) iya," jelasnya.
Kemudian, masih dihari yang sama. Tersangka membuka kembali handphone korban dan mengambil uang milik korban senilai Rp3, 4 juta, melalui M-Banking melalui ponsel korban.
"Pisau digunakan mencongkel plat nopol mobil, guna menghilangkan BB kalau mobil itu ada plat nomor dan STNK. Palu, digunakan memecahkan HP korban sebelum dibuang," pungkas Lintar.
Lima hari setelah dibuang, Jenazah korban ditemukan oleh warga pada Selasa (12/4/2022).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bersama Satreskrim Polres Pasuruan, Polres Malang, dan Subdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Jatim.
Jumat (15/4/2022), tersangka berhasil ditangkap dengan berbekal petunjuk sebuah temuan mobil mencurigakan.
"Korban dibuang di pasuruan. Tujuannya mengaburkan proses pidana itu sendiri. Korban tidak ada identitas sama sekali saat ditemukan," ujar Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiyanto Purba.
Selama melancarkan perbuatannya itu. Pelaku sempat melengkapi dirinya dengan sejumlah alat mulai dari pisau dapur, senjata api mainan, dan palu.
Akibat perbuatannya, Ronald menambahkan, tersangka bakal dikenai Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Sub 338 KUHP Sub 365 ayat 3 KUHP. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
"3 buah HP, palu digunakan memecahkan HP korban. Pisau (mencongkel plat nomor mobil)," pungkasnya.
Beli Oleh-oleh hingga Diajak Ngopi, Modus Tersangka Pembunuhan Habisi Mahasiswa Kedokteran Malang |
![]() |
---|
Penuh Sandiwara, Pembunuh Mahasiswa Kedokteran Takziah ke Rumah Korban, Ungkap Hal ini ke Orangtua |
![]() |
---|
Motif Asmara Jadi Sebab Tersangka Habisi Mahasiswa Kedokteran, Sempat mau Menikahi Anak Tiri Sendiri |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Banjir Air Mata, Ibu ZI Tak Kuasa Lihat Reka Ulang |
![]() |
---|
Hasil Penggeledahan Rumah Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran, 2 Kantong Plastik Disita |
![]() |
---|