Berita Pamekasan
220 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Diberikan Pemahaman Hukum, ini Harapannya
Penyuluhan ini merupakan tindaklanjut Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sebanyak 220 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) peserta rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, mengikuti penyuluhan hukum hasil kerjasama dengan Fakultas Hukum, Universitas Madura di aula Blok Hunian Khusus Rehabilitasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kamis (21/4/2022).
Penyuluhan ini merupakan tindaklanjut Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Dalam penyuluhan ini, dihadirkan narasumber Dosen Universitas Madura, Mohammad dan Abdul Bari.
Penyuluhan itu juga dihadiri oleh pejabat struktural dan anggota tim rehabilitasi serta para konselor Ghana Recovery.
Saat penyuluhan berlangsung, para WBP diberikan pemahaman perihal pembinaan sosial yang meliputi adanya perubahan pola hidup menjadi lebih produktif.
Selain itu diberikan pula pembinaan peningkatkan keterampilan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup, serta berperan secara aktif dalam keluarga dan masyarakat di lingkungannya ketika WBP kembali ke masyarakat umum.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini.
"Terima kasih kepada narasumber dan tim rehabilitasi serta para konselor atas terlaksananya kegiatan ini, saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Saya berharap kegiatan ini dapat dilakukan secara berkesinambungan, agar warga binaan dapat memahami akan hal-hal yang telah disampaikan oleh tim penyuluh hukum," kata Yan Rusmanto.
Yan mewajibkan Narapidana Rehabilitasi dapat mengikuti penyuluhan hukum dengan baik.
Karena penyuluhan hukum ini merupakan salah satu syarat memperoleh hak Integrasi.
“Ikuti semua kegiatan pembinaan dengan baik, karena itu merupakan syarat usulan terkait hak Integrasi bagi kalian (WBP) dan nantinya semua pembinaan akan dilaporkan dan akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai SK yang ada," tegasnya.
Sementara itu, Narasumber, Mohammad, dalam penyuluhan ini, pembinaan sosial bisa dikatakan efektif atau tidaknya tergantung dari pelaksanaan rencana kegiatan.
Sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik.
“Harapan kami sebagai narasumber kepada WBP Lapas Narkotika Pamekasan hendaknya untuk bisa menyadari dan menghayati serta menata masa depan yang dapat berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara mulai sekarang," tutupnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com