Berita Ponorogo
Tertangkap Basah, eks Karyawan Perusahaan Ini Curi Beras 9 Kuintal, Hafal Lokasi, 10 Kali Beraksi
Pelaku diamankan polisi saat tertangkap basah hendak mencuri beras lagi di sebuah gudang beras di Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan terduga pelaku maling beras berinisial S (27).
S diamankan Satreskrim Polres Ponorogo setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Kita lakukan penyelidikan hingga pada tanggal 18 April 2022 pukul 02.30 WIB kita amankan diduga pelaku inisal S (27) asal Pacitan yang berdomisili di Desa Wonoketro Kecamatan Jetis," ucap Kanit Pidum, Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, Kamis (21/4/2022).
Pelaku diamankan polisi saat tertangkap basah hendak mencuri beras lagi di sebuah gudang beras di Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis.
"Modusnya pelaku memanjat tembok dan menjebol genteng gudang lalu masuk dari atas," lanjutnya.
Aksi tersebut sudah ia lakukan selama tiga bulan sebanyak 10 kali di lokasi yang sama.
Baca juga: Tanjakan Biting Ponorogo Memakan 2 Korban dalam Sepekan, Truk Muatan Pasir dan Sembako Terguling
"Dari keterangan pelak, kurang lebih (sudah mencuri) total 9 kuintal beras dengan harga Rp 8-9 juta. Pelaku ini bekas karyawan jadi hafal lokasi gudang," terang Guling.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor dan sejumlah barang yang rusak akibat pencurian tersebut
"Motifnya, dia mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 365 KUHP karena melakukan tindak pidana yang berulang dalam waktu berbeda dengan ancaman hukuman 7 tahun.