Berita Sumenep

Empat Orang Pembuat Mercon Diamankan Polres Sumenep, Bahan Baku Didapat dari Belanja Online

Empat warga di Sumenep diamankan Polres Sumenep akibat membuat mercon, pengakuan tersangka bahan baku didapat dari belanja online

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Barang bukti yang diamankan dari empat warga Kecamatan Batang-Batang Sumenep ini diamankan polisi karena diduga membuat mercon, Senin (25/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Empat orang warga di Kabupaten Sumenep Madura diamankan Sat Reskrim Polres Sumenep pada Senin (25/4/2022) pukul 23.00 WIB.

Dari ke- empat orang yang berhasil diamankan itu diantaranya WW (24), AS (38), MA (19) dan M.AD (14) semua sama-sama berasal dari Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan ke empat orang tersebut diamankan karena diduga sebagai pelaku pembuat petasan.

"Mereka itu diamankan di sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan (Mercon) tepatnya di Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (26/4/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain 481 selongsong kecil (Belum terisi), 40 selongsong sedang - sedang (sudah terisi), 40 selongsong sedang sedang (belum terisi), 12 selongsong besar (belum terisi) dan obat petasan/mercon sebanyak 0,5 kg.

"Berdasarkan pengakuan mereka, bahan-bahan untuk membuat petasan dibeli secara online," ungkapnya.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, penangkapan mereka bermula dari informasi masyarakat.

Dari informasi masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi dan benar bahwa telah mendapati 4 orang pelaku sedang membuat petasan (mercon) di rumah AS yakni Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-BatangSumenep sekira pukul 23.00 WIB.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat orang tersebut dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Berita lainnya seputar Sumenep

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved