Berita Bangkalan

Kena Omelan Pria Tak Dikenal, Warga Bangkalan 'Bungkam' Mulut Korban Pakai Celurit hingga Meninggal

Pengendara akses Jembatan Suramadu sisi Madura digegerkan keberadaan tubuh pria bersimbah darah.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Pelaku pembunuhan, S di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengaku sakit hati hingga menghabisi nyawa korban M dengan sebilah celurit itu di lokasi proyek irigasi di pinggir akses Jembatan Suramadu pada Sabtu (23/4/2022) 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Para pelintas akses Jembatan Suramadu sisi timur, Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, digegerkan keberadaan tubuh pria bersimbah darah dengan sejumlah luka menyerupai bekas bacokan, Sabtu (23/4/2022) lalu.

Beberapa hari kemudian, polisi memastikan bahwa pria berinisial M (53), warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, tersebut adalah korban pembunuhan.

Itu setelah Satreskrim Polres Bangkalan bersama Unit Reskrim Polsek Sukolilo menangkap seorang pelaku berinisial S (31), warga Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang.

Tersangka S dihadirkan dalam Siaran Pers di Mapolres Bangkalan beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit lengkap dengan selongsong berwarna hitam, Sabtu (30/4/2022).

Di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, sebilah celurit itu diakui tersangka S sebagai alat untuk ‘membungkam’ mulut korban M yang terus mengomel di hadapannya.

Tersangka S juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah kenal, tidak pernah bertemu, bahkan tidak pernah tahu siapa sosok korban M.

“Jadi korban M terus mengomel untuk meminta uang rokok. Emosi pelaku pun akhirnya tidak terkendali ketika korban mulai mengumpat pelaku S dengan sebutan nama binatang,” ungkap Alith di hadapan para jurnalis.

Alith menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di sekitar kawasan proyek irigasi di pinggir akses Jembatan Suramadu, Desa Sendang Dajah.

Sebelum pelaku S datang, korban M tiba terlebih dulu di lokasi kejadian untuk meminta uang rokok sambil mengomel di hadapan saksi A.

“Saat pelaku datang, korban masih dalam kondisi mengomel. Pelaku S beranjak pulang untuk mengambil sebilah celurit dan kembali lagi ke lokasi. Pelaku langsung membacok secara berulang merobek perut kiri dan jemari kiri korban,” jelasnya.

Selain menyita sebilah celurit, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor; Honda Beat warna putih dengan nopol M 6032 HZ dan Honda Vario warna hitam bernopol L 4656 RM, satu potong jaket lengan panjang berwarna biru, dan sepasang sandal berwarna hijau.

“Atas perbuatannya, tersangka S terancam kurungan pidana selama 20 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” tegas Alith. (edo/ahmad faisol)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved