Berita Gresik

Asyik Pesta Miras di Warkop, Delapan Pria dan Lima Pramusaji Diangkut Mobil Satpol PP Gresik

Layanan karaoke dan pramusaji wanita menjadi penyebab bisnis cafe ini juga marak di Kebomas dan wilayah Gresik Kota

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
istimewa/TribunMadura.com
Razia Satpol PP di sejumlah kafe di Gresik, Rabu (11/5/2022) malam 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Suara musik yang begitu kencang di dalam kafe tiba-tiba sunyi. Satpol PP Gresik datang merazia cafe yang menjual miras dan berkedok prostitusi. Para pramusaji kaget saat petugas datang.

Layanan karaoke dan pramusaji wanita menjadi penyebab bisnis cafe ini juga marak di Kebomas dan wilayah Gresik Kota.

Razia digelar sejak pukul 19.00 wib sampai 22.30 Wib menyisir cafe di wilayah Kecamatan Gresik kota tepatnya di area Desa Sidorukun. Kemudian di wilayah Kecamatan Kebomas tepatnya di area desa Karangkering, Tenggulunan, Segoromadu, dan Kedanyang.

Razia digelar door to door. Petugas menemukan miras yang disembunyikan di semak-semak depan cafe D dan sebagian ada di samping tumpukan batu bata putih di wilayah Karang Kering.

Kemudian razia bergeser di deretan cafe Sidorukun dan wilayah Kedanyang. Pramusaji beserta barang bukti miras diamankan ke kantor Satpol PP.

Baca juga: Lagi Asyik Melayani Tamu dengan Suguhan Miras sambil Sing Song, 4 Pramusaji Diamankan Satpol PP

Kumpulan Berita Lainnya seputar Gresik

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Kami membawa barang bukti 25 botol minuman keras, empat botol tuak, serta membawa lima wanita pramusaji dan delapan pria kedapatan sedang pesta miras," ujar Kasatpol PP Suprapto, Kamis (12/5/2022).

Kemudian para pramusaji juga barang bukti langsung dilakukan pendataan. Pihaknya terus melakukan operasi cipta kondisi agar tidak ada warga yang nekat mengadakan pesta miras demi menjaga suasana tetap kondusif. Para pemilik kafe tersebut telah diberikan surat panggilan.

"Dalam rangka penegakan Perda No. 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 Tahun 2022  tentang Tibumtranmas di wilayah Kabupaten Gresik," imbuhnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved