Tagihan BPJS Menunggak Hingga Rp 7 Juta Viral TikTok: ada yang Tahu Cara Stop? BPJS Angkat Bicara

Diketahui dalam video viral di TikTok itu, peserta BPJS Kesehatan atas nama Ahmad Saiful Mujib menunggak iuran BPJS hingga Rp 7 juta

Editor: Aqwamit Torik
Istimewa
Curhatan warganet yang mendapatkan tagihan BPJS Kesehatan senilai Rp 7 juta 

Artinya, setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam skema program BPJS Kesehatan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 10.

"Iuran secara rutin dibayarkan oleh peserta setiap bulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya," imbuh Iqbal.

Masyarakat Indonesia bisa memilih kelas BPJS Kesehatan sesuai kemampuan membayarnya.

Bahkan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, maka iurannya peserta tidak perlu membayarkan iuran tiap bulannya.

"Jika termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," jelasnya.

Tunggakan bisa dicicil

Bagi masyarakat yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan dikenai tunggakan iuran.

Tunggakan iuran ini akan diakumulasi dan wajib dibayarkan oleh peserta.

Dalam beberapa kasus, tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini bisa mencapai angka jutaan.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk meringankan pembayaran iuran tunggakan,

"Ini ada mekanisme rencana pembayaran bertahap yang bisa dimanfaatkan oleh peserta," kata Iqbal.

Program Rehab merupakan solusi dan cara mudah membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Dilansir dari laman @bpjskesehatan_ri, berikut syarat bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab:

Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved