Tagihan BPJS Menunggak Hingga Rp 7 Juta Viral TikTok: ada yang Tahu Cara Stop? BPJS Angkat Bicara

Diketahui dalam video viral di TikTok itu, peserta BPJS Kesehatan atas nama Ahmad Saiful Mujib menunggak iuran BPJS hingga Rp 7 juta

Editor: Aqwamit Torik
Istimewa
Curhatan warganet yang mendapatkan tagihan BPJS Kesehatan senilai Rp 7 juta 

TRIBUNMADURA.COM, PEKANBARU - Video TikTok viral menunjukkan sebuah kertas tagihan peserta BPJS Kesehatan mencapai Rp 7 juta.

BPJS memberikan penjelasan mengenai video itu.

Diketahui dalam video tersebut, peserta BPJS Kesehatan atas nama Ahmad Saiful Mujib menunggak iuran BPJS.

Tagihan yang diberikan BPJS Kesehatan itu sebesar Rp 7.149.000.

Video itu sudah ditonton 4,2 juta kali hingga Rabu (18/5/2022) pukul 19.30 WIB.

Selain itu, sudah disukai 151,2 ribu TikToker dan dikomentari 21,3 ribu TikToker.

Beragam komentar netizen tentang video tersebut.

Video tersebut diunggah oleh akun ini, Selasa (17/5/2022). 

"Ku kira bakal diblokir kalau gak bayar, ternyata menumpuk. Ada yang tahu cara stop BPJS gak sih," tulis akun tersebut.

Baca juga: Senjata ‘Sakti’ Milik Gajah Mada Selain Keris Bikin Musuh Kalang Kabut, Menginspirasi Senjata Modern

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Hingga Rabu (18/5/2022), video itu telah ditonton oleh 3,8 juta pengguna dan disukai oleh 137.900 pengguna media sosial Tik Tok.

Lalu bagaimana solusinya, apakah harus berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Perlu dipahami bahwa program jaminan kesehatan nasional ini bersifat mandatory atau wajib," terangnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Artinya, setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam skema program BPJS Kesehatan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 10.

"Iuran secara rutin dibayarkan oleh peserta setiap bulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya," imbuh Iqbal.

Masyarakat Indonesia bisa memilih kelas BPJS Kesehatan sesuai kemampuan membayarnya.

Bahkan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, maka iurannya peserta tidak perlu membayarkan iuran tiap bulannya.

"Jika termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," jelasnya.

Tunggakan bisa dicicil

Bagi masyarakat yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan dikenai tunggakan iuran.

Tunggakan iuran ini akan diakumulasi dan wajib dibayarkan oleh peserta.

Dalam beberapa kasus, tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini bisa mencapai angka jutaan.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk meringankan pembayaran iuran tunggakan,

"Ini ada mekanisme rencana pembayaran bertahap yang bisa dimanfaatkan oleh peserta," kata Iqbal.

Program Rehab merupakan solusi dan cara mudah membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Dilansir dari laman @bpjskesehatan_ri, berikut syarat bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab:

Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.

Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.

Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Cara daftar program Rehab

Untuk melakukan cicilan pembayaran melalui Program Rehab, peserta dapat melakukan pendaftaran dengan cara sebagau berikut:

Mengunduh aplikasi Mobile JKN

Memilih menu Program Rehab dan memasukkan informasi yang diperlukan

Menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program

Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi

Membayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27

Peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tangihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.

Pindah kelas BPJS Kesehatan

Di sisi lain, BPJS Kesehatan menawarkan pemindahan kelas keanggotaan bagi peserta yang merasa keberatan membayarkan iuran tiap bulan.

Pemindahan kelas keanggotaan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi Pandawa.

"Bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau via pandawa 08118165165," tutur Iqbal. Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat perpindahan kelas BPJS Kesehatan:

Penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Pemindahan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan setahun setelah peserta menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS.

Saat hendak turun kelas, maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas.

Pemindahan kelas hanya bisa dilakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan.

Cara pindah kelas BPJS Kesehatan Pemindahan kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara daring maupun luring.

Secara luring, peserta bisa melakukannya dengan mendatangi lansung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.

Kendati demikian, bagi peserta yang kesulitan meluangkan waktu untuk datang ke kantor cabang bisa melakukan pemindahan kelas BPJS Kesehatan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut cara pemindahan kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN:

Mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Playstore atau Appstore.

Login menggunakan nomor kepesertaan.

Pilih menu "Ubah Data Peserta."

Lakukan pengubahan data yang diiinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan.

Simpan perubahan.

Pemindahan kelas BPJS Kesehatan ini secara otomatis akan mengubah data seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu kartu. sumber data: Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita lainnya seputar BPJS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved