Berita Lumajang

Reaksi Penendang Sesajen di Lumajang Usai Dituntut 7 Bulan Penjara, Langsung Ajukan Hal ini

Aksinya menendang sesajen saat menjadi relawan di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru banyak menyakiti hati masyarakat.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Tony Hermawan, Twitter
Penampakan penendang sesajen di Lumajang sedang menjalani sidang tuntutan, dan tangkapan layar penendang sesajen 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Sidang lanjutan kasus penendangan sesajen Semeru dengan terdakwa Hadfana Firdaus kembali berlangsung secara virtual dari Lapas Kelas II B Lumajang, Selasa (24/5). Agenda sidang kali ini ialah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.


Pantauan di lokasi sidang ini berlangsung sekira pukul 11.00 WIB. Hadfana mengenakan kemeja putih dilengkapi dengan rompi tahanan berwarna hijau. 


Hadfana Firdaus ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang sejak 9 Maret 2022. Aksinya menendang sesajen saat menjadi relawan di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru banyak menyakiti hati masyarakat. Sehingga ada dugaan aksi itu dilandasi atas dasar kebincaan terhadap golongan. 


Pria kelahiran Lombok ini terancam dijerat Pasal 45 a ayat 2 jo tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dituntut menjalani hukuman 7 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan.


Hadfana yang mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tampak menyimak begitu tenang. Berbeda dari sidang-sidang yang sebelumnya sudah dijalani, Hadfana kali ini berani mengajukan pembelaan (pledoi) kepada hakim. 


"Saya sebagai ayah dari anak balita, kasus ini juga pernah didamaikan sama pak bupati. Jika diperkenankan saya minta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim," ujarnya.


Sementara itu, , Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzanto Erdinanda menghargai pledio yang diajukan oleh Hadfana. Baginya, sejauh ini Hadfana selalu bertindak kooperatif. Selain itu, sebelum menjalani semua agenda sidang, Hadfana juga telah melakukan mediasi kepada semua pelapor. Sehingga hal ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memperingan vonis yang akan berlangsung pada 31 Mei mendatang.


"Pelapor dan Hadfana sudah ada kesepakatan damai. Mereka juga sudah menegaskan hal ini dalam persidangan," pungkas dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved