Berita Sampang

Pemkab Fokus Pembebasan Lahan, Nihil Pengerjaan Fisik Normalisasi Sungai Kemuning untuk Tahun ini

Lantaran proyek normalisasi Sungai Kemuning Sampang sudah berjalan selama tiga tahun lebih namun pembebasannya tak kunjung rampung.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Alat berat saat berada di bibir Sungai Kemuning, tepatnya di Jalan Bahagia, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (3/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama


TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura pada tahun ini fokus melakukan pembebasan lahan milik warga terdampak normalisasi Sungai Kemuning.


Sehingga tidak akan ada pekerjaan fisik di Sungai Kemuning.


Hal itu dilakukan lantaran proyek normalisasi Sungai Kemuning sudah berjalan selama tiga tahun lebih namun pembebasannya tak kunjung rampung.


Dengan kondisi tersebut sebelumnya sempat terjadi permasalahan, di mana warga menyegel pengerjaan proyek normalisasi sungai tepatnya di Desa Pasean, Kecamatan Sampang.


Plt Kepala Dinas PUPR Sampang Moh. Zis melalui Kabid Pengelolaan Sungai Indah Sri Wahyuni mengatakan, bahwa proses pembebasan lahan milik warga terdampak pelaksanaannya sudah hampir mencapai 100 persen.


Tahun ini, ini pekerjaan terbagi menjadi dua tahap, tahap pertama dua desa dan tiga kelurahan, sedangkan tahap kedua tiga kelurahan.


"Untuk di Desa Pasean sudah selesai terbayar," ujarnya.


Adapun, untuk proses pembebasan lahan tahap pertama semua pendataan sudah hampir selesai hanya saja yang di Kelurahan Dalpenang.

Baca juga: Baddrut Tamam Beri Pesan untuk 274 Guru PPPK yang Dilantik, Ungkap Harapan untuk Generasi Muda

Baca juga: Arti Mimpi Dilamar Mantan Hingga Dilamar Bos, Apakah Jadi Pertanda Kebahagiaan atau Sebaliknya?

Baca juga: Sang Mantan Ikut Berbahagia usai AC Milan Juara Liga Italia, Donnarumma Tulis Hal ini

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


Sri Wahyuni menyampaikan, jika surat penguasaan fisiknya belum sepenuhnya tandatangani oleh lurah Dalpenang, sehingga pembebasan lahan berjalan lamban.


"Jika tidak di tandatangani maka peta bidang tidak akan keluar," timpalnya.


Sementara, total lahan terdampak proyek normalisasi sungai sekitar 7,01 Hektar dan luas bangunan terdampak sekitar 0,29 Hektar dengan melewati 3 Desa, yakni Desa Tanggumung, Desa Panggung dan Desa Pasean.


Disamping itu ada enam Kelurahan yang sebagian wilayahnya juga terdampak, diantaranya kelurahan Dalpenang, Gunung Sekar, Rong Tengah, Karang Dalem, Polagan dan Kelurahan Banyuanyar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved