Berita Sampang

Pemprov Jatim Layangkan SP Ketiga untuk Penimbun Bantaran Sungai di Sampang, ada Upaya Lanjutan

Pemerintah Provinsi Jatim melalui UPT PSDA Wilayah Sungai Kepulauan Madura di Pamekasan kembali layangkan Surat Peringatan

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kondisi sungai setelah terdapat pembangunan hingga menimbun bahu sungai di Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama


TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Upaya pemulihan ke kondisi semula akibat penimbunan bantaran sungai di Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura tak kunjung dilakukan.


Alhasil, Pemerintah Provinsi Jatim melalui UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Kepulauan Madura di Pamekasan kembali layangkan Surat Peringatan (SP).


Bahkan SP yang diberikan kepada penimbun pada (24/5/2022) kemarin merupakan ke-3, sedangkan surat pertama dan ke dua dilayangkan pada 9 Februari dan 10 Maret 2022 lalu.


Didalam surat teguran ke-3 itu, Pemprov Jatim melalui UPT PSDA tetap menyatakan bahwa, pembangunan bantaran Affour kali kamuning di desa setempat telah melanggar peraturan Pemprov Jatim No 18 Tahun 2016, tentang pengelolaan sungai di pasal 11 ayat 3 huruf b.


Serta melanggar peraturan gubernur No 18 Tahun 2016, Pasal 48 ayat 1 tentang pengelolaan sungai, yang menyatakan masyarakat dilarang pemanfaatan sungai tampa ijin Gubernur.


Kasi UPT PSDA Pemprov Jatim Adi Susilo membenarkan atas SP ke-3 yang dilayangkan kepada penimbun yang tidak lain adalah salah warga setempat.


Adapun untuk langkah selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan kantor pusat di Surabaya.


"Kita koordinasikan, supaya segera kita tindaklanjuti ke yang bersangkutan," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved