Berita Surabaya
Digrebek saat Lagi Mantap-mantap dengan Tamu, Wanita Ini Mengaku Dijajakan Temannya Melalui Facebook
Dalam menjalankan bisnis esek-esek di kos tersebut, tersangka memperdagangkan korban melalui media sosial facebook
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang perempuan berinisial DDA (22) diamankan oleh unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
DDA diamankan saat sedang asyik melayani tamu pria hidung belang di dalam kamar kos HE Siwalankerto Surabaya.
Ia diamankan polisi, sesaat setelah menangkap pria berinisial NG (34) warga Losari Bengkulu.
DDA adalah anak buah NG yang dijajakan ke pria hidung belang melalui media sosial.
Dalam menjalankan bisnis esek-esek di kos tersebut, tersangka memperdagangkan korban melalui media sosial facebook dan memiliki dua anak buah yang biasa melayani tamu dengan cara berhubungan badan.
Baca juga: Fakta-fakta Istri Tawarkan Diri Dijual Suami, Langsung Kirim Foto dari Handphone Suami, Bonus Rokok
Kumpulan Berita Lainnya seputar Surabaya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Saat digrebek, dalam kost HE di kamar 112 terdapat seorang laki-laki dan perempuan bernama DDA yang bukan merupakan pasangan suami istri yang sah sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata AKP Wardi Waluyo, Kanit PPA, Senin (30/5/2022).
Wardi menjelaskan kronologi penangkapan dilakukan polisi pada Jumat, 20 Mei 2022 pukul 20.30 WIB.
Mulanya, polisi melakukan patroli siber, dan mendapati postingan open BO tersangka di Facebook.
Kepada polisi, korban DDA mengaku dijajakan dengan harga 800 ribu, sedangkan 10 persen dari hasi, diberikan pada tersangka.
"Setelah diamankan, menurut keterangan korban DDA, dia telah dijual oleh pelaku dengan tarif Rp. 800.000. Mereka bersepakat antara tersangka dan korban dengan fee 10 persen," tambah Wardi.
Barang bukti yang ikut disita, Uang Rp.800.000, Kondom, dan Hanphone merk Xiaomi Redmix.
Pelaku terancam penjara hingga 15 tahun karena melanggar Pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UURI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Tahun Ini Pemkot Surabaya akan Bangun Kembali Taman Hiburan Legend, THR dan TRS |
![]() |
---|
Akhir Petualangan Maling Kabel di Rumah Kosong, Pria Pengangguran itu Intai Rumah Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Siasat Nasi Bungkus Bikin Polisi Berhasil Ringkus Bandar Sabu di Surabaya, Tersangka Dikenal Licin |
![]() |
---|
Kalah Tawuran Berujung Dibacok Lawannya, Remaja ini Sempat Kabur Lewat Gang Namun Apes |
![]() |
---|
Remaja Sidoarjo Bermandikan Darah Jadi Korban Begal di Surabaya Dibacok di Gang Kampung |
![]() |
---|