Putus dari Pacar Berujung Dendam Kesumat Muncul, Pria ini Buntuti Mantannya Lalu Lakukan ini
Penganiayaan seorang gadis berinisial ACD (22), yang dihantam oleh mantan pacarnya, berinisial MKW (27) di Jalan Teuku Umar
Pelaku langsung mengepal tangan, dan memukul korban sebanyak tiga kali di bagian wajah.
Korban pun mengalami luka robek di bagian mulut atas.
Mata bengkak dan mengalami sakit di bagian pelipis kiri.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan mantannya itu, langsung melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Barat.
Dengan adanya laporan tersebut, polisi langsung mendatangi tkp.
Dan menemukan pelaku di Jalan Teuku Umar, di tempat kejadian.
Pelaku pun langsung dirapatkan ke Mako Polsek Denbar.
Ketika dimintai keterangan, pelaku mengaku dendam karena diputusi oleh korban.
Dan ia juga mengaku menendang korban, menggunakan kaki kiri dan memukul korban sebanyak 2 kali dengan tangan kiri yang dikepal.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.(*)