Putus dari Pacar Berujung Dendam Kesumat Muncul, Pria ini Buntuti Mantannya Lalu Lakukan ini

Penganiayaan seorang gadis berinisial ACD (22), yang dihantam oleh mantan pacarnya, berinisial MKW (27) di Jalan Teuku Umar

Editor: Aqwamit Torik
net
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNMADURA.COM - Aksi penganiayaan dilakukan oleh seorang pria kepada mantan pacarnya.

Aksi itu terjadi lantaran pelaku tak terima cintanya diputus oleh pacarnya.

Meski sempat menerima, ternyata pelaku masih menyimpan dendam.

Hingga akhirnya pelaku membuntuti korban.

Penganiayaan seorang gadis berinisial ACD (22), yang dihantam oleh mantan pacarnya, berinisial MKW (27) di Jalan Teuku Umar, di depan.

Kejadian ini terjadi pada Minggu, 29 Mei 2022.

Kejadian berawal ketika ACD, memutuskan memgakhiri hubunganya dengan MKW pada hari Kamis, 26 Mei 2022.

Saat itu MKW menyetujui keputusan mantannya tersebut.

Keeskoan harinya pada Jumat, 27 Mei 2022 pukul 21.00 WITA.

Baca juga: Wanita ini Ogah Bayar Utang, Berujung Disekap Sepasang Kekasih Hingga Tewas, Modal Nikah Jadi Sebab

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Korban yang hendak pulang, selepas bekerja dan sudah ditunggu oleh pelaku tepat di depan tempat korban bekerja.

Pelaku pun, mengikuti korban yang hendak pulang.

Namun setibanya di Jalan Teuku Umar, korban ditendang oleh pelaku.

Sontak korban pun berhenti.

Ironisnya saat itu, menurut keterangan dari korban.

Pelaku langsung mengepal tangan, dan memukul korban sebanyak tiga kali di bagian wajah.

Korban pun mengalami luka robek di bagian mulut atas.

Mata bengkak dan mengalami sakit di bagian pelipis kiri.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan mantannya itu, langsung melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Barat.

Dengan adanya laporan tersebut, polisi langsung mendatangi tkp.

Dan menemukan pelaku di Jalan Teuku Umar, di tempat kejadian.

Pelaku pun langsung dirapatkan ke Mako Polsek Denbar.

Ketika dimintai keterangan, pelaku mengaku dendam karena diputusi oleh korban.

Dan ia juga mengaku menendang korban, menggunakan kaki kiri dan memukul korban sebanyak 2 kali dengan tangan kiri yang dikepal.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved