Berita Probolinggo
Sudah Berusia Senja Terjaring Razia Hendak Berzina, 8 PSK dan 2 Pria Diamankan dalam Razia Pekat
Dalam razia tersebut, delapan perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan dua pria hidung belang diamankan
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Dua warung esek-esek di Kecamatan Leces dan Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo jadi sasaran razia pekat (penyakit masyarakat) personel Samapta Polres Probolinggo.
Dalam razia tersebut, delapan perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan dua pria hidung belang diamankan.
Yang diamankan, rata-rata sudah berumur.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan razia ini dalam rangka memberantas penyakit masyarakat.
Sebelumnya, pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas prostitusi yang dilakukan para PSK dan pria hidung belang di dua tempat tersebut.
"Jadi dengan adanya laporan masyarakat, Sat Samapta Polres Probolinggo kemudian melakukan razia di dua lokasi tersebut. Hasilnya kami amankan delapan PSK dan dua pria hidung belang," katanya, Rabu (1/6/2022).
Adapun inisial ke-10 orang yang terjaring ini diantaranya SB (32), PU (29), AH (40), AM (40), TU (38), KML (51), SAT (47), ALH (44), SR (46), dan SRN (42).
Sebanyak 10 orang yang terjaring razia pekat ini tidak hanya berasal dari Kabupaten Probolinggo saja.
Baca juga: Adu Cepat Dua Pikap di Probolinggo Berujung Maut, Bermula Oleng Hingga Berakhir Nahas
Kumpulan Berita Lainnya seputar Probolinggo
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Ada 7 orang yang dari Kabupaten Probolinggo, 1 orang dari Kota Probolinggo, 1 orang dari Kabupaten Lumajang dan 1 orang dari Kabupaten Banyuwangi," sebutnya.
Kasat Samapta AKP Ahmad Jayadi menambahkan, ke-10 orang ini dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran ditempat umum Kabupaten Probolinggo.
"Para pelaku patut diduga melanggar pasal 3 (1) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 5 juta," pungkasnya.
warung esek-esek
Polres Probolinggo
razia
Operasi Pekat
PSK
pria hidung belang
Probolinggo
TribunMadura.com
Tribun Madura
Fenomena Unik Kemunculan Ribuan Ubur-ubur di Pelabuhan Perikanan Mayangan Kota Probolinggo |
![]() |
---|
Bengkel Motor di Probolinggo Ludes Dilalap Api saat Pemilik Berlebaran Silaturahmi ke Rumah Saudara |
![]() |
---|
Sebanyak 380 WBP Lapas Kelas IIB Probolinggo Dapat Remisi Lebaran, 1 Orang Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Update Kecelakaan Ambulans dengan Mobil Putih Membuat Jenazah Terpental Keluar, Polisi Dalami Kasus |
![]() |
---|
Pemkab Probolinggo Larang ASN Minta THR dan Terima Gratifikasi, Tidak Segan untuk Menindak Tegas |
![]() |
---|