Berita Probolinggo

Sudah Berusia Senja Terjaring Razia Hendak Berzina, 8 PSK dan 2 Pria Diamankan dalam Razia Pekat

Dalam razia tersebut, delapan perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan dua pria hidung belang diamankan

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Personel Samapta Polres Probolinggo amankan delapan PSK dan dua pria hidung belang dalam operasi pekat, Rabu (1/6/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Dua warung esek-esek di Kecamatan Leces dan Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo jadi sasaran razia pekat (penyakit masyarakat) personel Samapta Polres Probolinggo

Dalam razia tersebut, delapan perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan dua pria hidung belang diamankan. 

Yang diamankan, rata-rata sudah berumur. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan razia ini dalam rangka memberantas penyakit masyarakat. 

Sebelumnya, pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas prostitusi yang dilakukan para PSK dan pria hidung belang di dua tempat tersebut. 

"Jadi dengan adanya laporan masyarakat, Sat Samapta Polres Probolinggo kemudian melakukan razia di dua lokasi tersebut. Hasilnya kami amankan delapan PSK dan dua pria hidung belang," katanya, Rabu (1/6/2022). 

Adapun inisial ke-10 orang yang terjaring ini diantaranya SB (32), PU (29), AH (40), AM (40), TU (38), KML (51), SAT (47), ALH (44), SR (46), dan SRN (42). 

Sebanyak 10 orang yang terjaring razia pekat ini tidak hanya berasal dari Kabupaten Probolinggo saja. 

Baca juga: Adu Cepat Dua Pikap di Probolinggo Berujung Maut, Bermula Oleng Hingga Berakhir Nahas

Kumpulan Berita Lainnya seputar Probolinggo

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Ada 7 orang yang dari Kabupaten Probolinggo, 1 orang dari Kota Probolinggo, 1 orang dari Kabupaten Lumajang  dan 1 orang dari Kabupaten Banyuwangi," sebutnya. 

Kasat Samapta AKP Ahmad Jayadi menambahkan, ke-10 orang ini dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran ditempat umum Kabupaten Probolinggo

"Para pelaku patut diduga melanggar pasal 3 (1) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 5 juta," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved