Berita Probolinggo

Termakan Isu Santet Rumah Milik Warga Ini Jadi Sasaran Amukan Massa, Polisi Selidiki Kasus

Akan tetapi amarah massa sudah terlanjur meluap. Mereka lantas melempari dengan batu dan membakar rumah M

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Kondisi belakang rumah dan kandang sapi, M yang dibakar massa di Probolinggo 

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Rumah M (56) warga Desa Alastengah, Paiton, Kabupaten Probolinggo dirusak dan dibakar oleh massa.

Rumah M jadi sasaran amukan massa, tak lain karena dia diisukan memiliki ilmu santet.

Isu itu pun terus menyeruak di kalangan masyarakat hingga berujung kemurkaan.

Massa berbondong-bondong mendatangi rumah M pada Kamis (2/3/2022) sekira pukul 20.00 WIB untuk mengkonfirmasi isu. Akan tetapi amarah massa sudah terlanjur meluap. Mereka lantas melempari dengan batu dan membakar rumah M.

Beruntung, rumah M tak ludes terbakar. Yang terbakar hanya kandang dan bagian belakang rumah M. Aksi ini juga tak memakan korban jiwa. Penghuni rumah hanya mengalami luka.

Baca juga: Sekelompok Pemuda Sok Jago di Probolinggo Kota Viral, Keroyok Pengguna Jalan Tanpa Sebab yang Pasti

Kumpulan Berita Lainnya seputar Probolinggo

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Kapolsek Paiton, Iptu Maskur, mengatakan aksi  pengrusakan dan upaya membakar rumah warga itu didasari isu santet.

Pihaknya bergegas menuju lokasi kejadian usai mendapat laporan warga mengenai aksi itu.

"Kami sudah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi kejadian. Semua korban diamankan di Polsek Paiton agar aman," katanya, Jumat (3/6/2022).

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang mengotaki isu santet dan aksi perusakan rumah ML.

"Kami akan mengusut kasus ini. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan mendalam," paparnya.

Maskur mengimbau agar warga tak mudah termakan isu atau berita bohong.

Sebelum melakukan aksi main hakim sendiri, sebaiknya masyarakat mencari kebenaran isu tersebut.

"Aksi main hakim sendiri tentu tak dibenarkan. Selain itu, dapat terjerat hukum. Sebaiknya, segera laporkan ke pihak berwajib, kepala desa, atau kecamatan setempat apabila terjadi hal serupa," pungkasnya. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved