Berita Sumenep
Dua Kapal Tongkang Ditegur Pemkab Sumenep, Imbas Mogok Kerja di Pelabuhan Talango-Kalianget
Hingga pagi ini, Rabu (8/6/2022) pukul 08.00 WIB kedua armada tersebut masih terpantau mogok kerja di tempat.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sudah melayangkan surat teguran untuk dua tongkang di penyebrangan pelabuhan Talango - Kalianget.
Pasalnya, dua tongkang yakni KM. Serbaguna dan KM. Karjon melakukan aksi mogok kerja di tempat pada Selasa (7/6/2022) pukul 08.50 WIB.
Hingga pagi ini, Rabu (8/6/2022) pukul 08.00 WIB kedua armada tersebut masih terpantau mogok kerja di tempat.
"Untuk dua operator (tongkang) yang tidak jalan, kita sudah layangkan surat teguran keduanya. Harapannya, segera ditanggapi dan kita bisa menentukan langkah selanjutnya," kata Kabid Lalulintas dan Angkutan DPRKP dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, Mohammad Tayyib pada TribunMadura.com.
Menurutnya, pihaknya menunggu satu kali 24 jam respon dari kedua operator tongkang tersebut.
Mohammad Tayyib mengatakan, bahwa isi surat teguran tersebut pemilik izin operasional memiliki kewajiban untuk mengoperasikan kapalnya dengan tepat waktu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Ditanya jika kedu tongkang tetap melakukan aksi mogok kerja berhari - hari, pihaknya tegasnya ada mekanisme atau tahapan teguran.
"Ada mekanisme di kita, mulai dari teguran satu sampai tiga dan bahkan pembekuan. Dan kemudian bisa dicabut," tegasnya.
Baca juga: Ketimbang Manchester United, Pemain Muda ini Lebih Pilih Liverpool yang Lebih Menarik
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com