Berita Sumenep

Kejari Sumenep Tangkap 4 Orang Tersangka Kasus Pemalsuan BOP Tahun 2021, Catut Nama Pesantren

Pemalsuan dokumen BOP itu juga mencatut melalui nama lembaga Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk - Guluk, Kabupaten Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Empat tersangka perkara kasus pemalsuan dokumen BOP Tahun 2021 catut Ponpes Annuqayah ini ditahan Kejari Sumenep, Kamis (9/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep berhasil menangkap dan menahan 4 orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan tahun 2021.

Pemalsuan dokumen BOP itu juga mencatut melalui nama lembaga Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk - Guluk, Kabupaten Sumenep.

"JPU Kejari Sumenep hari ini (Kamis, 9 Juni 2022) melakukan penahanan terhadap empat orang terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen BOP Tahun 2021," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Sumenep, Trimo pada Kamis (9/6/2022).

Penahanan terhadap empat orang tersangka itu dilakukan katanya, setelah penyidik Polres Sumenep menyerahkan para terdakwa sebelumnya dan selama proses penyidikan, para terdakwa tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Tuntut Dua Oknum Jaksa Dipecat, Aktivis Barisan Penegak Keadilan Demo Kantor Kejari Sumenep

Kumpulan Berita Lainnya seputar Sumenep

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Diketahui empat orang tersangka itu diantaranya, Haitum alias H. Anas (43) warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan Sumenep dan Jamaluddin (40) warga Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur Pamekasan.

Dua orang lainnya, yakni Amir Hamzah dan Ach. Faidi ini keduanya warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Saat ini kata Trimo, para tersangka sementara dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sunenep.

"Kami punya waktu 20 hari kedepan, masa penahanan," tegasnya.

Dalam perkara ini katanya, alasan melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, selain dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan melarikan diri.

Pada perkara kasus dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut katanya, para terdakwa dijerat Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1).

"Dalam melakukan tindak pidana, tersangka menggunakan surat palsu dengan menggunakan milik hak orang lain. Dan ancaman hukumannya itu diatas 5 tahun," kata Trimo.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk disidangkan.

"Insyaallah, pekan depan. Secepatnya lah," katanya.

Pihaknya menambahkan, selain 4 tersangka yang diserahkan penyidik Polres Sumenep dan juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta serta sejumlah dokumen (surat) untuk proses pencairan BOP di salah satu bank BUMN.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved