Berita Pamekasan

Disperindag Pamekasan Cetuskan Sistem Retribusi Elektronik Sakera, Cegah Sorotan Miring Retibusi

Apalagi, penarikan retribusi secara manual dituding rawan terjadi penyalahgunaan dalam menyokong pendapatan asli daerah (PAD)

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Suasana saat Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin bersama Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Syafiuddin melihat sistem pembayaran retribusi elektronik pasar (Sakera) di Pasar 17 Agustus Pamekasan, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerapkan sistem retribusi elektronik pasar (Sakera) tahun 2022.

Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin mengungkapkan, penerapan retribusi elektronik menjadi keniscayaan di tengah majunya dunia digital guna mempermudah layanan transaksi kepada para pedagang. 

"Pemerintah daerah dituntut dalam pengelolaan keuangan daerah harus sudah menggunakan digitalisasi. Termasuk dalam hal retribusi ini," kata Achmad Sjaifuddin kepada TribunMadura.com, Senin (13/6/2022).

Ia memastikan, pengelolaan keuangan di instansinya harus transparan dan akuntabel. 

Apalagi, penarikan retribusi secara manual dituding rawan terjadi penyalahgunaan dalam menyokong pendapatan asli daerah (PAD).

"Ini jawaban cerdas atas tudingan tentang terjadinya kebocoran pada retribusi pasar. Saya selama dua tahun menjabat sebagai Kepala Disperindag, masalah retribusi ini yang menjadi beban pikiran saya," paparnya.

Baca juga: Wabup Pamekasan Resmikan Elektronik Retribusi Pasar E-RPAS di Pasar Kolpajung dan 17 Agustus

Kumpulan Berita Lainnya seputar Pamekasan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Pihaknya juga berencana menerapkan retribusi elektronik untuk semua pasar tradisional di 13 kecamatan. 

Sehingga para pedagang dapat memastikan uang yang telah dibayarnya masuk kepada kas daerah (Kasda).

"Artinya, pedagang juga berkontribusi untuk pembangunan Kabupaten Pamekasan. Tapi sejauh ini masih ada dua pasar yang menerapkan Sakera ini, yaitu pasar 17 Agustus, dan pasar Kolpajung," terangnya.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, jumlah pedagang yang telah ikut elektronik retribusi pasar (E-RPAS) di pasar Kolpajung sebanyak 30 persen atau sekitar 300 pedagang dari berbagai jenis pedagang. 

Sementara di pasar 17 Agustus sebanyak 20 persen yang didominasi oleh pedagang batik.

Pendapat Achmad, untuk merubah pola pikir pedagang dari manual menjadi elektronik bukanlah perkara yang mudah.

Melainkan membutuhkan sosialisasi matang dan sungguh-sungguh untuk meyakinkan pedagang.

"Mengubah mindset itu bukan perkara mudah, tapi membutuhkan waktu," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved