Berita Ngawi

Kasun 50 Tahun tak Kuat Menahan Nafsu Setubuhi Gadis 15 Tahun, Imingi-iming Dinikahi Diberi Pajero

Ia melancarkan perbuatan bejatnya di penginapan Wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, lalu di hotel di Desa Klitik Kecamatan Geneng dan di hotel

istimewa/TribunMadura.com
Kepala Dusun (Kasun) Kedung Banteng, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi Diringkus Polres Ngawi Setelah Terbukti Menyetubuhi Gadis di Bawah Umur. 

"Jadi saat penyelidikan kita panggil tersangka di rumah kediamannya berlanjut pemeriksaan korban serta saksi. Karena terbukti Kasun bersalah langsung kita tahan," jelas Winaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui perbuatan persetubuhan dilakukan terhadap SC sejak April 2022. 

Begitu juga korban yang memberikan keterangan yang serupa bahwa telah disetubuhi pelaku mulai April.

"Jadi korban dan pelaku mengakui termasuk persetubuhan dilakukan sejak April hingga malan pertama setelah nikah siri," jelas Winaya.

Akibat perbuatannya terlapor SMN disangkakan dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," terang AKBP Winaya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved