Berita Pamekasan

Picu Rokok Ilegal Kian Menjamur, Mendirikan Perusahaan Rokok Harus Dapat Rekom Industri Rokok Besar

Dalam aturan yang dianggap merugikan perusahaan rokok kecil, disebutkan bagi perusahaan rokok kecil yang ingin mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI)

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Samsul Arifin
Patrick Sison/AP via chicagotribune.com
ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Nasib sejumlah perusahaan rokok kecil di Pamekasan yang kini berusaha mendapatkan izin usaha industri rokok, nampaknya sulit terealisasi. Sebab, pemerintah kini memberlakukan aturan ketat, yang dianggap mengkebiri berkembangnya perusahaan rokok kecil.

Dalam aturan yang dianggap merugikan perusahaan rokok kecil, disebutkan bagi perusahaan rokok kecil yang ingin mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI) Rokok, maka perusahaan rokok kecil itu harus bermitra dengan perusahaan rokok besar yang sudah jadi.

Artinya, walau semua izin usaha sudah diurus dan selesai serta lengkap, namun jika belum mendapatkan rekomendasi dari industri rokok besar, maka izin usaha dari Direktur Jenderal Industri Argo Kementerian Perindustrian tidak diterbitkan.

Ketua Asosiasi Pegusaha Hasil Tembakau (APHT) Pamekasan, Mohammad Zaiful, kepada Surya, Senin (13/6/2022) mengatakan, sejumlah pengusaha rokok kecil di Pamekasan kini mengeluhkan aturan baru yang diterapkan pemerintah pusat. Mereka sudah berusaha mengurus izin dengan mengeluarkan banyak biaya, tapi sekarang dihadang dengan aturan harus mendapatkan rekomendasi dari pabrik rokok besar.

Menurut Zaiful, selama ini pemerintah tengah gencar-gencarnya berkampanye untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan meminta semua industri rokok kecil haru mengajukan izin. Tetapi di lain pihak, pemerintah pusat mengekang industri rokok kecil untuk maju dengan diterapkannya aturan akan menghambat tumbuh kembangnya industri rokok kecil di daerah.

Zaiful menyatakan, ia tidak habis mengerti terhadap kebijakanpemerintah yang menghendaki perusahaan rokok kecil harus mendapat rekomendasi dari industri rokok besar. Padahal ini sulit terlaksana. Karena apakah mungkin,   perusahaan rokok besar akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan rokok kecil. “Kami kira perusahaan rokok kecil tidak mudah mendapatkan rekom dari industri rokok besar. Alasannya, bagi perusahaan besar, berdirinya rokok kecil yang kini mulai tumbuh dianggap saingan baginya, karena sama-sama memproduksi rokok,” kata Mohammad Zaiful.

Diakui, beberapa waktu lalu, ia mendapat keluhan dari temannya yang mendirikan perusahaan rokok kecil. Ketika semua persyaratan sudah diurus dan dinyatakan lengkap, kemudian ketika diajukanke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk mengajukan izin, ditolak dan disuruh melampirkan bukti rekomendasi dari perusahaan rokok besar.

Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2022, Polres Pamekasan Bagikan Masker dan Brosur ke Pengendara

Kumpulan Berita Lainnya seputar Pamekasan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Jadi, kata Zaiful, bila pemerintah tetap menekan pengusaha yang akan mendirikan pabrik rokok kecil harus bermitra terlebih dulu dengan perusahaan besar, ia memperkirakan akan menumbuh suburkan rokok ilegal. Karena untuk mendirikan pabrik rokok harus dapat rekomdasi dari perusahaan rokok besar.

“Kami menduga ada sesuatu di balik aturan yang baru diberlakukan ini. Bisa jadi perusahaan merasa tersaingi dengan banyak berdirinya perusahaan rokok kecil. Nah, kalau nanti peredaran rokok ilegal marak, jangan salahkan perusahaan rokoknya, karena ini imbas dari kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada perusahaan rokok kecil,” ujar Zaiful.

Kepala Disperindag Pamekasan, Ahmad Syaifuddin, yang dimintai konfirmasinya menjelaskan, sebenarnya aturan ini sudah lama namun baru sekarang diberlakukan, sesuai dengan IUI Rokok, melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/Pee/7/2014, tentang Pengawasan dan Pengendalian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dikatakan, dalam ketentuan Memperindag itu, terdapat klausul untuk mendapatkan izin mendirikan perusahaan rokok, maka perusahaan rokok itu diharuskan membuat nota kesepahaman dengan industri ropkok besar.

“Ketentuan ini sudah lama, namun baru diterapkan. Aturan ini tidak berlaku surut. Artinya perusahaan rokok kecil yang sudah berdiri dan mendapat izin, serta telah berproduksi, tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari perusahaan rokok besar,” kata Ahmad Syaifuddin.

Diakui, kebijakan dari pemerintah pusat ini menjadi dilema, karena sepertinya izin mendirikan industri rokok kecil ini dipersulit. Sehingga aturaan ini juga membawa dampak terhadap kelangsungan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang kini tengah dibangun pemkab. Karena itu, beberapa waktu lalu Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, kirim surat ke Menperindag, agar izin mendirikan pabrik rokok kecil tidak dipersulit.

“Beberapa perusahaan rokok yang mengajukan izin, terpaksa kami tunda dulu, karena terbentur aturan ini. Makanya, kami mendesak pemerintah pusat, aturan yang membelenggu berdirinya perusahaan rokok kecil dihapus atau direvisi,” kata Ahmad Syaifuddin

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved