Berita Bojonegoro
Istri Pergoki Suami Usai Setubuhi Anak Tiri di Kamar Pribadi Suami, Dilakukan di Tempat Sama 4 Kali
Saat itu korban sedang bermain di rumahnya lalu datang pelaku. Kemudian korban dipanggil pelaku untuk masuk ke kamar dan diminta untuk melayaninya
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Entah apa yang ada di benak S (52), warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Pria tersebut tega mencabuli anak tirinya sendiri sebut saja Bunga, yang masih di bawah umur.
Bahkan, korban diketahui masih mengeyam pendidikan di bangku SD.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, pencabulan terjadi pada Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu korban sedang bermain di rumahnya lalu datang pelaku.
Kemudian korban dipanggil pelaku untuk masuk ke kamar dan diminta untuk melayani nafsu bejatnya.
Sebelum melakukan itu, korban dibujuk agar tidak bilang kepada ibu maupun kakek neneknya.
"Korban dibujuk, lalu ditawari minta sesuatu oleh pelaku dan dijawab oleh korban," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Istri Mandi Direkam Suami Diam-diam Lalu Diposting di FB, Dalih Jaga Rumah Tangga Agar tak Hancur
Kumpulan Berita Lainnya seputar Bojonegoro
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Ia menjelaskan, lalu seiring berjalannya waktu aksi itu terus dilakukan oleh pelaku terhadap anak tirinya di tempat yang sama hingga empat kali.
Aksi bejat dilakukan terakhir pada Oktober April 2022 sekira pukul 07.00 WIB.
Usai melakukan aksi yang tidak patut tersebut, pelaku keluar kamar lalu menuju belakang rumah untuk memberi makan hewan ternak.
"Ibu korban yang mengetahui kejadian itu lalu melapor ke polisi, hingga berujung pada penangkapan pelaku di rumahnya," pungkasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.