Berita Pamekasan

Sediakan Bisnis Lendir Karyawan Swasta Diamankan Polres Pamekasan, Tawarkan PSK Melalui Michat

Perempuan berusia 21 tahun tersebut ditangkap lantaran menjadi germo bisnis lendir melalui aplikasi MiChat

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
istimewa/TribunMadura.com
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka prostitusi online di Gedung Bhayangkara sewaktu konferensi pers, Selasa (14/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap seorang muncikari perempuan berinisial SE, warga Dusun Kasreman, Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Selasa (23/5/2022) lalu.

Perempuan berusia 21 tahun tersebut ditangkap lantaran menjadi germo bisnis lendir melalui aplikasi MiChat.

Kasus prostitusi online itu diungkap oleh Unit PPA Satreskrim polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, ditangkapnya SE karena menyediakan PSK di sebuah Kos Joker, Jalan Nugroho, No 47, Kabupaten Pamekasan.

Tersangka menawarkan prostitusi online itu melalui aplikasi MiChat terhadap pria berhidung belang.

Baca juga: Istri Mandi Direkam Suami Diam-diam Lalu Diposting di FB, Dalih Jaga Rumah Tangga Agar tak Hancur

Kumpulan Berita Lainnya seputar Pamekasan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

PSK yang ditawarkan oleh tersangka berinisial RH (26), warga Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

"Tersangka merupakan karyawan swasta," singkat AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (14/6/2022).

Selain itu, dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan uang senilai Rp 350 ribu.

Uang ini diduga sebagai hasil transaksi patokan harga jasa prostitusi online yang dilakukan tersangka terhadap pria berhidung buaya.

Kini, tersangka dikenai pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman penjara selama 3 bulan atau 1 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved