Berita Surabaya
Respon Ketua DPR RI Puan Maharani Terkait Reshuffle Kabinet, "Reshuffle Hak Prerogatif Presiden"
Pernyataan ini disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat dimintai tanggapan terkait Presiden Jokowi yang melakukan kocok ulang menteri
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Urusan reshuffle kabinet merupakan kewenangan penuh dari Presiden. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden memiliki hak prerogatif untuk melakukan reshuffle di tubuh kabinet.
Pernyataan ini disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat dimintai tanggapan terkait Presiden Jokowi yang melakukan kocok ulang menteri, Rabu (15/6/2022).
"Reshuffle itu adalah hak prerogatif presiden," kata Puan saat ditemui disela kegiatannya di Surabaya.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyebut berdasarkan ketentuan, Presiden memiliki kewenangan untuk memilih, menentukan dan melantik figur yang dianggap mampu menjalankan tugas.
Yakni, membantu dan bekerjasama dengan Presiden. "Jadi, itu merupakan hak prerogatif presiden," tukas Puan.
Untuk diketahui, sekitar pukul 13.40 WIB pada Rabu siang, Presiden Jokowi resmi melantik dua menteri dan tiga wakil menteri baru di Istana Negara Jakarta.
Baca juga: Ganjar-Erick, Prabowo-Puan dan Anies AHY, Mana yang Bakal Menarik? ini Penjelasan Pengamat
Kumpulan Berita Lainnya seputar Surabaya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dilantik menggantikan Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan atau Mendag.
Selain Zulhas, Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto juga dilantik menggantikan Sofyan Djalil sebagai Menteri ATR/BPN.
Sementara itu, untuk posisi wakil menteri atau wamen yang dilantik adalah Raja Juli Antoni sebagai Wamen ATR/BPN, lalu Wamendagri John Wempi Watipo serta Wamenaker Afriansyah Noor.