Hendak Beli Obat, Bocah 11 Tahun Ditarik Pemilik Warung dan Disetubuhi, Aksi Pelaku Bukan Sekali
Terungkapnya kasus rudapaksa anak dibawah umur tersebut lantaran dilaporkan oleh orang tua WS ke polisi, Senin (20/6/2022) lalu.
TRIBUNMADURA.COM - Bocah 11 tahun hendak beli obat di warung, malah dicabuli oleh tetangganya sendiri.
Diketahui, bocah itu pergi ke warung pelaku.
Namun entah apa yang dipikirkan pelaku, tiba-tiba korban ditarik ke dalam warung.
Pelaku yang melihat korban datang langsung menariknya ke kasur yang ada di warung.
Pelaku akhirnya ditangkap berselang tiga bulan setelah kejadian tersebut.
Diketahui, pelaku berinisial Su (48), warga Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya terhadap korban berinisial SW, pelaku kini meringkuk di penjara.
Baca juga: Viral Pengemis yang Menoyor Kepala Guru saat Tak Diberi Uang, Kini Diamankan Satpol PP
Terungkapnya kasus rudapaksa anak dibawah umur tersebut lantaran dilaporkan oleh orang tua WS ke polisi, Senin (20/6/2022) lalu.
Mendapat laporan itu polisi bergerak cepat, hari itu juga Unit PPA Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Ahmad Bastian mengajak SW melakukan pemeriksaan medis dan dilengkapi hasil Visum Et Repertum.
Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka rudapaksa oleh Unit PPA Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Ahmad Astian SE dan Kanit Pidum Ipda Bustami beserta anggota Unit PPA dan dibantu anggota Polsek Lubuk Raja.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH menegaskan, tersangka sudah diamankan di Polres OKU.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti 1 helai baju lengan panjang warna merah, 1 helai celana panjang warna biru dongker, 1 helai pakaian dalam berwarna putih, 1 buah BH berwarna putih ungu, dan 1 buah celana dalam berwarna hitam.
Dari pengembangan pemeriksaan ada dua saksi korban yang juga telah dicabuli oleh tersangka.
Tersangka ditahan polisi dalam kasus tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 atas penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 atas perubahan UU RI. No. 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak.
Juventus Minati Neymar untuk Perbaiki Skuad, Tapi ada Kendala Hanya PSG yang Bisa |
![]() |
---|
Cristiano Ronaldo Resah Manchester United Tak Segera Dapat Pemain Baru, Alasannya Masuk Akal |
![]() |
---|
Gelontorkan Rp 1,2 Miliar Bonus Atlet dan Pelatih Bangkalan, Demi Target 10 Besar Porprov VII Jatim |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Hari ini Kamis 23 Juni 2022, Scorpio ada Kendala, Sagitarius akan Membuka Usaha |
![]() |
---|
Enam Penumpang Celaka saat Truk yang Mereka Tumpangi Masuk Jurang, ini Kondisi Mereka |
![]() |
---|