Berita Tuban
Penggerebekan Karaoke Ilegal Berkedok Warkop di Tuban, Bikin Tamu dan LC Semburat Kalang Kabut
Dalam penyisiran karaoke tak berizin tersebut, dua usaha hiburan tak dapat menunjukkan izin operasional
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, melakukan razia penertiban karaoke ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, Sabtu (25/6/2022), malam.Â
Dalam penyisiran karaoke tak berizin tersebut, dua usaha hiburan tak dapat menunjukkan izin operasional.Â
Kasat Sabhara Porles Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, petugas mendapat laporan adanya usaha karaoke yang tak berizin.Â
Usaha tersebut dianggap meresahkan masyarakat, saat didatangi petugas terbukti bisnis tak resmi itu telah beroperasi.Â
"Ada dua tempat karaoke yang kita razia, karena tidak berizin," ujarnya dikonfirmasi, Minggu (26/6/2022).Â
Chakim menjelaskan, dua karaoke itu berada di kawasan Cargo yang berada di Desa Temaji, Kecamatan Jenu.Â
Baca juga: Penggeledahan Warung di Tuban Bikin Kaget Petugas Gabungan, Angkut Botol Miras, Bubarkan 5 Remaja
Kumpulan Berita Lainnya seputar Tuban
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Saat petugas masuk, beberapa pemandu lagu tengah melayani tamu untuk bernyanyi.Â
Sontak kedatangan petugas itu membuat suasana bernyanyi berantakan.Â
Baik pemandu dan pemilik karaoke ilegal selanjutnya akan dipanggil di kantor Satpol PP pada Rabu mendatang.Â
"Ada sekitar 8 pemandu lagu, pemilik warkop Semi jaya Arifin dan warkop Siti akan dipanggil," pungkasnya.(nok)Â