Pengertian Haji Furoda yang membuat 46 Jemaah Haji Dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia
Diketahui, haji furoda merupakan program haji yang tak memanfaatkan kuota haji dari pemerintah Indonesia.
TRIBUNMADURA.COM - Apa itu haji furoda, program perjalanan haji yang membuat sebanyak 46 jemaah haji dipulangkan.
Diketahui, haji furoda merupakan program haji yang tak memanfaatkan kuota haji dari pemerintah Indonesia.
Hal ini berarti, calon jemaah haji berangkat melalui visa undangan langsung dari pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Visa tersebut dikeluarkan setiap kedutaan negara, tanpa harus menunggu antrean.

Baca juga: Jangan Panik Bila Jemaah Haji Terpisah dari Rombongan, Berikut Imbauan Kakanwil Kemenag Jatim
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Bisa dikatakan bahwa haji furoda merupakan pelaksanaan haji yang tidak perlu menunggu antrean karena pelaksanaan haji furoda tidak termasuk ke dalam pelaksanaan hajireguler maupun haji khusus.
Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) menyebut, sebanyak 4.000-an jemaah calon haji furoda batal diberangkatkan ke Tanah Suci karena kehabisan kuota visa internasional.
"Sampai hari ini ada total sekitar 4.000-an Calon Jemaah Haji (CHJ) yang belum bisa mendapatkan visa dikarenakan sudah penuhnya jumlah kuota internasional sebesar 1 juta," kata Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi dikutip dari KOMPAS.TV, Minggu (3/7/2022).
Dari ribuan orang itu, Syam menyebut 127 diantaranya merupakan jemaah calon haji dari Sapuhi yang gagal mendapatkan visa mujamalah atau visa yang biasa digunakan untuk jemaah haji furoda.
Meski begitu, ia mengungkapkan, tahun ini hanya ada sedikit Haji Furoda yang berhasil diberangkatkan. Namun saat ditanya soal jumlah, Syam tidak menyebutkan jumlah pastinya.
"Ada, namun sedikit sekali," imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait pembatalan ini, Sapuhi menyatakan akan menunda keberangkatan jemaah calon haji pada tahun 2023 mendatang.
Adapun syaratnya, jemaah wajib melakukan konfirmasi penjadwalan ulang kepada sekretariat Sapuhi.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat pembatalan yang dikeluarkan Sapuhi dengan nomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022 tertanggal 2 Juli 2022.