Selasa, 28 April 2026

Berita Sumenep

Antusias Warga Sumenep pada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Sumenep 2022, ini Capaiannya

Pemutihan pajak kendaraan 2022 di Jawa Timur antara lain berlaku untuk sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Layanan pajak di kantor Samsat Sumenep yang dipenuhi warga antusias mengikuti program pemutihan pajak, Selasa (5/7/2022) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pendapatan dari program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sumenep mencapai Rp 29.484.728.275 atau 57,25 persen dari target Rp 51.500.000.000.

Sedangkan untuk target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 29.000.000.000 terealisasi Rp 19.934.627.000 atau 68,74 persen.

Pengelola Data Pelanyanan Perpajakan Samsat Sumenep, Abdur Rahman mengatakan, target dari Program pemutihan pajak tersebut sudah dinikmati oleh wajib pajak, yakni masyarakat yang mengurus PKB, BBNKB dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Baca juga: Cek Jadwal Samsat Keliling di Sumenep, ada 12 Titik Lokasi yang Tersedia, Simak Jadwal Lengkapnya

Berita terbaru lainnya di Googlenews Tribun Madura

"Alhamdulillah, antusias masyarakat Sumenep sadar pajak cukup bagus, karena target dari PKB, BBNKB tahun ini memenuhi target," kata Abdur Rahman pada TribunMadura.com, Selasa (5/7/2022).

Ia menyampaikan, dari seluruh kecamatan di Sumenep rata - rata sangat antuasia atau taat wajib pajak, baik daratan maupun kepulauan.

"Objek terbanyak wilayah kota, kepulauan terdekat ya seperti wilayah Talango," katanya.

Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan tersebut dibuka sejak tanggal 1 April dan berlaku hingga 30 Juni 2022 lalu.

Pemutihan pajak kendaraan 2022 di Jawa Timur antara lain berlaku untuk sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

Namun lanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 92 hari ke depan sampai 30 September 2022 mendatang.

"Ada perpanjangan lagi, dimulai dari tanggal 1 Juli - 30 September 2022 nanti," paparnya.

Abdur Rahman berharap, dengan diperpanjangnya program pemutihan selama 92 hari kedepan masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik.

"Semuga tambah dinikmati, supaya PAD Jawa Timur tambah meningkat," harapnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved