Berita Kediri
Pengakuan Tiga Bocah di Bawah Umur, Ungkap Borok Pencabulan yang Dilakukan Pria Paruh Baya
Kejadian kedua pada awal Juli, di mana korban kedua dan ketiga dipanggil saat sedang bermain. Korban dipanggil untuk masuk ke dalam rumah pelaku
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - BS (47) warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Kediri akibat dugaan aksi pencabulan.
BS diduga telah melakukan aksi bejat mencabuli tiga anak yang masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng menuturkan, terduga pelaku ditangkap petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri dan Polsek Gurah di rumahnya.
"Pelaku diamankan kemarin, Jumat (8/7) di rumahnya," ujar Iptu Uji, Sabtu (9/7/2022).
Iptu Uji Langgeng mengatakan, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada Juni 2022 lalu.
Kejadian itu berlangsung di kediaman rumah pelaku saat korban pertama bermain di area tersebut.
Kejadian kedua terjadi pada awal Juli, di mana korban kedua dan ketiga dipanggil saat sedang bermain.
Korban dipanggil untuk masuk ke dalam rumah pelaku.
Di sana pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba korban.
"Korban bercerita kepada orangtuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor," kata Iptu Uji Langgeng.
Saat ini, lanjut Iptu Uji, pihaknya telah menahan pelaku di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan secara lanjut.
"Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," pungkasnya.