Punya Utang Rp 17 Juta, Pria ini Malah Memaki saat Ditagih, Penagih Sakit Hati Berujung Kalap
Kejadian berawal ketika pelaku RS alias Aten sakit hati kepada korban yang diduga tidak ada respon baik kepada pelaku saat menagih utang Rp 17 juta
TRIBUNMADURA.COM - Pria ini merasa sakit hati saat hendak menagih utang sebesar Rp 17 juta.
Namun niatnya menagih justru dibalas makian oleh orang yang sudah berutang kepadanya.
Hingga akhirnya pria ini nekat menembakkan senapan angin ke korban.
Kejadian ini terjadi di Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Baca juga: Diduga Karena Utang, Pria Tergeletak Bersimbah Darah di Depan Warung, Begini Kondisinya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Kapolres Madina AKBP H M Reza Chairul Akbar mengungkap RS alias Aten pelaku penembakan AW warga Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina akhirnya berhasil ditangkap.
Kejadian berawal ketika pelaku RS alias Aten merasa sakit hati kepada korban (AW) yang diduga tidak ada respon baik kepada pelaku saat menagih utang kepada AW sebesar Ro 17.899.000.
"Saat ditagih, korban memilih marah-marah sehingga pelaku menembakkan senapan angin miliknya kepada korban," terang pria dengan melati dua dipundaknya ini, Minggu (10/7/2022).
Setelah itu, kata mantan Kasatlantas Polrestabes Medan ini, pelaku Aten melarikan diri ke arah Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas.
Mengetahui hal tersebut, katanya, AKBP M Reza Chairul Akbar meminta Satreskrim Polres Madina untuk menangkap pelaku.
"Jangan pulang sebelum menangkap pelaku," kata orang nomor satu di Polres Madina ini.
Ia mengatakan pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 00.30 WIB bersama Tim Subdit III Jatranras Polda Sumut berhasil menangkap tersangka dari persembunyiannya.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum," ujarnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan korban Yudi yang memaki-maki pelaku
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com