Berita Tuban
Pengeroyokan di Tuban Viral Terekam Video, Pemabuk Aniaya Pengendara Motor Pulang yang Kerja
Pelaku bersama temannya mengendarai motor mio tanpa menggunakan helm dalam kondisi mabuk. Penganiayaan itu viral di media sosial
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Sebuah video amatir merekam kekerasan yang dilakukan oleh dua orang terhadap pengendara motor di media sosial.
Diketahui kekerasan tersebut terjadi di tepi jalan raya Parengan-Soko, tepatnya di pertigaan Ponco, Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Korbannya yaitu Mohammad Iqbal Ramadhoni (30), sedangkan pelaku Heri Susanto (34), warga Desa Parangbatu, kecamatan setempat, bersama seorang temannya yang masih kabur.
Baca juga: Masak Daging Kurban Berakhir Nestapa, Rumah Kebakaran Usai Api Sambar Dinding, ini Kondisi Pemilik
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Kapolsek Parengan, AKP Gunadi, mengatakan pelaku bersama temannya mengendarai motor mio tanpa menggunakan helm dalam kondisi mabuk.
Lalu di jalan berpapasan dengan korbannya mengendarai scoopy yang baru pulang kerja dari Gresik.
Setelah itu di pertigaan pelaku tiba-tiba marah menghentikan korban, kemudian memukul korban secara brutal menggunakan tangan kosong, juga memukul kepala korban dengan helm yang digunakan korban.
"Pelaku jumlahnya dua orang, yang kita amankan Heri Susanto sudah tersangka, satu masih kabur," ujarnya dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Perwira pertama itu menjelaskan, adapun motif kedua pelaku melakukan pengeroyokan karena dipicu pengaruh minuman keras.
Setelah kepolisian mendapat laporan dari korban, lalu dilakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
Korban mengalami luka setelah mendapat bogeman dari para pelaku tersebut.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, berupa celana dan kaos yang dikenakan tersangka.
"Satu pelaku sudah kita amankan, satu lagi masih DPO. Kasus selanjutnya kita serahkan ke Satreskrim Polres Tuban," pungkasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, ancaman pidana 5,6 tahun penjara.(nok)