Breaking News

Berita Sidoarjo

Bupati Probolinggo nonaktif Puput Dipindah di Rutan Perempuan Sedangkan Suami di Rutan Medaeng

Di Porong, Tantri harus menjalani isolasi selama 14 hari dan berjemur di bawah terik matahari. Tujuannya untuk pencegahan virus COVID-19.

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
DIPINDAH - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari saat masuk ke Rutan Perempuan di Porong, Sidoarjo. 

Pasangan suami istri (Pasutri) tersebut dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan Kepala Desa (Kades) di Probolinggo.

Selain hukuman penjara, keduanya juga divanis denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. Serta uang pengganti sebesar Rp 20 juta subside enam bulan penjara.

Tantri dan Hasan diyakini melanggar pasal 12 huruf A UU no.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP atau pasal 57 ayat 1, sebagaimana dakwaan jaksa.(ufi)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved