Nasabah Galak saat Ditagih, Langsung Todongkan Sajam dan Rampas Barang Penagih Utang

Nasabah itu adalah Lucky Ternando (32)  pria di  Palembang nekat menodong penagih utang koperasi bernama Fitriani dan Noba.

Editor: Aqwamit Torik
Pexels
Ilustrasi berutang - Penagih utang ditodong sajam oleh nasabah yang ngaku tak punya uang 

TRIBUNMADURA.COM - Penagih utang koperasi ditodong saat sedang melakukan tugasnya.

Mereka ditodong oleh nasabah yang diketahui tak punya uang untuk membayar tagihan utang.

Bahkan nasabah yang juga tersangka ini juga mengajak temannya untuk melakukan penodongan agar tidak ditagih utang.

Nasabah itu adalah Lucky Ternando (32)  pria di  Palembang nekat menodong penagih utang koperasi bernama Fitriani dan Noba.

Baca juga: Bacaan Doa Para Nabi Minta Rezeki, Jodoh Hingga Urusan Rumah Lancar, Amalkan Setiap Hari

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Lucky yang beraksi bersama temannya menodongkan senjata tajam  dan merampas barang berharga dari kedua korban. 

Aksi penodongan terjadi saat korban sedang di rumah salah seorang nasabah yang berlokasi di Jl Kapten Abdullah, samping Masjid Habibaturahman Palembang pada 7 Juni 2022 lalu. 


Polisi akhirnya meringkus Lucky Ternando (32) dan Agus (34) yang sama-sama warga Kelurahan Plaju Ilir.

Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Okta Kuncoro mengatakan, bahwa korban merupakan bekerja di sebuah koperasi di Palembang yang hendak menagih uang pinjaman yang dipinjam oleh pelaku Lucky.

"Jadi pelaku Lucky merupakan nasabah dari koperasi tempat korban bekerja. Kedatangan korban untuk menagih sisa pinjaman pelaku," ujarnya, Selasa (12/7/2022). 

Karena tidak ada uang pelaku mengajak temannya melakukan penodongan terhadap korban yang tidak jauh dari kediamannya pelaku Lucky. 

"Saat melakukan aksinya mereka berbagi tugas, dari keterangan pelaku Lucky kalau dia bertugas menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah leher korban, sedangkan temannya Agus mengambil barang berharga milik korban seperti Ponsel dan berkas koperasi," katanya. 

Atas laporan korban anggotanya melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing. 

Pelaku Agus diamankan terlebih dulu saat Unit Reskrim Polsek Plaju berpatroli dan mencari pelaku, kemudian dari hasil interogasi Agus diketahui bahwa pelaku Lucky sedang berada di rumah Agus.

Keduanya diamankan pada 4 Juli 2022.

"Setelah mengamankan pelaku kami menemukan barang bukti berupa satu buah ponsel merek Samsung A12 dan satu buah sajam jenis pisau," tambahnya.

Sementara itu, pelaku Lucky mengakui perbuatannya melakukan aksi penodongan terhadap korban. 

"Aksi ini sudah kami rencanakan dengan mengetahui kalau korban akan melakukan penagihan, sehingga saya ajak teman melakukan aksi itu tidak jauh dari rumah saya," ungkap Lucky. 

Dirinya menjelaskan, bahwa ia meminjam uang di tempat kerja korban sebesar Rp 3 juta tapi adanya potongan Rp 200 ribu jadi ia mendapatkan Rp 2,8 juta. 

"Saya pusing karena dua bulan menganggur dan sisa tagihan masih Rp 1,3 juta lagi yang harus di bayar. Terpaksa melakukan aksi itu untuk melakukan pembayaran koperasi," katanya. 

Atas perbuatannya, Lucky dan Agus dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved