Berita Lumajang
Kepala Dusun di Lumajang ini Malah Nyambi Jualan Sabu, Akui Ketagihan dan Konsumsi Demi Hal ini
Kepala Dusun ini diringkus anggota Satresnarkoba Polres Lumajang di sekitaran Kecamatan Tempeh dalam kondisi membawa sabu seberat 3,59 gram.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Seorang Kepala Dusun di Lumajang malah nyambi jualan narkoba jenis sabu.
Akibatnya, ia saat ini ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria itu adalah Rudik seorang Kepala Dusun Krajan Tengah, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, malah menjadi pemakai sabu-sabu.
Baca juga: Kakak Kandung Prada Marinir Sandi Darmawan Ungkap Kejanggalan Kematian Adiknya, Kenang Masa Lalu
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Rudik ditangkap polisi 15 Juli lalu. Pria usia 43 tahun ini diringkus anggota Satresnarkoba Polres Lumajang di sekitaran Kecamatan Tempeh dalam kondisi membawa sabu seberat 3,59 gram. Kini Rudik hanya bisa menyesali perbuatannya di penjara.
Rudik mengaku ketagihan narkoba baru hitungan bulan.
Entah benar atau tidak. Namun, alasannya menggunakan sabu agar bisa rajin bekerja.
"Baru satu bulan. Itu untuk dopping," katanya saat ditemui di Polres Lumajang.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, bahwa sudah lama menjadi incaran polisi. Rudil telah dicurigai sebagai seorang perantara bandar.
Sebab, barang bukti yang diamankan dari Rudik tergolong banyak. Bahkan, sabu milik Rudik sudah dikemas dalam plastik klip kecil-kecil.
"Dia ngakunya dapat barang dari orang di Pasirian," ujarnya.
Rudik kini terancam bisa diganjar hukuman penjara sesingkat-singkatnya selama 5 tahun. Tapi juga bisa terkena hukuman penjara maksimal 20 tahun. Karena, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diakui Kapolres, peredaran narkoba di Lumajang sudah menjadi masalah yang cukup serius.
Sebab, dalam kurun waktu tiga bulan ungkap kasus narkoba di polres cukup mendominasi. Ada sebanyak 29 pengedar dan 4 tersangka pengguna narkoba ditangkap.
Dari tangkapan tersebut polisi mengamankan peredaran sabu sebanyak 22,78 gram sabu. Kemudian, 14.139 butir pil dobel L terkumpul.
Oleh karena itu, kapolres pangkat dua bunga melati emas ini mengajak semua lapisan ikut memerangi narkoba.
Siapa saja yang mengetahui ada peredaran narkoba diminta untuk melapor. Supaya peredaran narkoba di Lumajang bisa diberantas secara maksimal.