Pencabulan Santri Jombang
Terdakwa Mas Bechi Diadili, Kepala Kajati Jatim Pimpin Langsung 10 Anggota JPU dalam Sidang
Pantauan di lokasi, sejumlah kuasa hukum MSAT sudah lebih dulu duduk di kursi persidangan di ruang sidang tersebut.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati memimpin 10 orang JPU dalam sidang perdana agenda dakwaan, MSAT (41) anak kiai Jombang terdakwa kasus pencabulan santriwati, yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Senin (18/7/2022).
Pantauan di lokasi, sejumlah kuasa hukum MSAT sudah lebih dulu duduk di kursi persidangan di ruang sidang tersebut.
Kemudian, disusul oleh rombongan JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, menyeruak kerumunan awak media yang berjejal di jalan mengarah ke area persidangan.
Berdasarkan, nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN.Sby, terdakwa, M Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much Muchtar Muthi, bakal menjalani sidang pertama pada Senin (18/7/2022), berlokasi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang pertama tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Namun, pelaksanaan sidang tersebut, diagendakan secara tertutup.
Pelaksanaan sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim, meliputi Hakim Ketua Sutrisno, Hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.
Baca juga: Suasana Sidang Perdana Mas Bechi atas Kasus Dugaan Pencabulan di PN Surabaya, Dijaga Ketat Polisi
"Masih sesuai jadwal belum ada perubahan," ujarnya Humas PN Surabaya, Suparno, saat dikonfirmasi
Kumpulan Berita Lainnya seputar Surabaya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com