Profil dan Biodata

Profil Habib Rizieq Shihab yang kini Sudah Bebas dari Penjara, Sempat Mendekam Selama 19 Bulan

HRS mendapatkan bebas bersyarat seusai menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Editor: Aqwamit Torik
Tribunnews
Momen detik-detik bebasnya Habib Rizieq Shihab dari penjara setelah sempat mendekam selama 19 bulan 

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Reaksi sejumlah ulama usai Habib Rizieq bebas dari penjara

Reaksi sejumlah ulama di Sampang pasca Habib Rizieq Shihab bebas, menjadi angin segar.

Seperti yang diungkapkan oleh Pengasuh Ponpes Alfurjani, Prajjan, Camplong, KH Yahya Hamiduddin mengatakan bahwa pihaknya sebagai masyarakat Sampang secara pribadi sangat bersyukur terutama kehadiran Allah SWT atas dibebaskannya Habib Rizieq Shihab.


"Mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan perlindungan kepada beliau (Red. HRS)," ujarnya.


Pihaknya pun sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kesempatan sehingga HRS bebas.


"Kedepannya mari bersama-sama selalu memanjatkan doa agar negeri ini selalu dijaga oleh Allah SWT," tuturnya.


lebih lanjut, Dirinya masih belum memiliki rencana untuk menggelar tasyakuran sebagai rasa syukur atas kehadiran Allah SWT dan dibebaskannya HRS.

"Untuk kegiatan doa bersama itu nanti tergantung bagaimana keinginan dari sebagian besar teman-teman di Sampang," pungkasnya.

tribunjabar.id

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved