Profil dan Biodata

Profil Habib Rizieq Shihab yang kini Sudah Bebas dari Penjara, Sempat Mendekam Selama 19 Bulan

HRS mendapatkan bebas bersyarat seusai menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Editor: Aqwamit Torik
Tribunnews
Momen detik-detik bebasnya Habib Rizieq Shihab dari penjara setelah sempat mendekam selama 19 bulan 

TRIBUNMADURA.COM - Habib Rizieq kini sudah bebas dari penjara dan bisa menghirup udara segar di luar penjara.

Bebasnya Rizieq Shihab ini disambut oleh banyak orang dan para loyalisnya.

Diketahui, Habib Rizieq bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022.

HRS mendapatkan bebas bersyarat seusai menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Profil Habib Rizieq Shihab

DISAMBUT HANGAT - Detik-detik keluarga menyambut Habib Rizieq Shihab bebas dari Rutan Bareskrim Polri di kediamannya Petamburan, Jakarta Pusat. (Kolase Tribun Madura)
DISAMBUT HANGAT - Detik-detik keluarga menyambut Habib Rizieq Shihab bebas dari Rutan Bareskrim Polri di kediamannya Petamburan, Jakarta Pusat. (Kolase Tribun Madura) (Tribunnews.com)

Rizieq Shihab memiliki pengaruh besar di mata para pendukungnya.

Ia adalah Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI.

FPI merupakan ormas Islam yang memiliki anggota yang banyak di Indonesia.

Tak jarang, FPI turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi saat menyuarakan pendapatnya.

Berdasarkan biodata di berbagai sumber, Rizieq Shihab merupakan pendiri FPI. Ia mendirikan organisasi tersebut pada 1998.

Dari waktu ke waktu, eksistensi Habib Rizieq Shihab semakin tinggi seiring posisinya sebagai Imam Besar FPI.

Sosok Imam Besar FPI ini bahkan sempat menuai kontroversi berkali-kali.

Pria berusia 55 tahun ini lahir di Jakarta, pada 24 Agustus 1965. Ia merupakan putra dari pasangan, Hussein Shihab dan Sidah Alatas.

Saat Habib Rizieq masih bayi berusia 11 bulan, Hussein Shihab meninggal dunia.

Ia pun tumbuh bersama ibunya yang bekerja sebagai penjahit dan perias pengantin.

Sejak kecil, Rizieq Shihab kerap mengaji di masjid.

Ia mendapatkan pendidikan agama sehingga mengantarkannya sekolah di luar negeri, Arab Saudi.

Ia mengenyam pendidikan S1 di King Saud University mengambil jurusan Studi Agama Islam.

Kemudian, ia pun melanjutkan S2 dan S3 di Malaysia.

Ia merupakan master lulusan Universitas Malaya dan doktor lulusan Universiti Sains Islam Malaysia.

Melihat dari kariernya, Rizieq Shihab ternyata pernah berkecimpung di dunia pendidikan sebagai guru.

Ia disebut pernah mengajar di sebuah SMA di Arab Saudi setelah lulus menjadi sarjana.

Saat Habib Rizieq pulang ke Indonesia, ia juga pernah menjadi kepala sekolah atau kepsek Madrasah Aliyah di Jamiat Kheir.

Setelah selesai menjadi kepala sekolah, ia tetap mengajar menjadi guru Fiqih.

Sejak menjadi anggota Jamiat Kheir, ia pun memperdalam kegiatan organisasinya.

Mulai dari menjadi anggota Dewan Syariah di BPRS At-Taqwa, Tangerang hingga menjadi ketua sejumlah Majelis Taklim di Jabodetabek.

Hingga kini, Rizieq Shihab juga sudsh mengeluarkan sejumlah buku dari hasil pemikirannya.

Ia memiliki istri bernama Syarifah Fadhlun bin Yahya. Mereka menikah pada 11 September 1987.

Dari pernikahannya, pasangan ini memiliki putra dan putri. Satu di antaranya yang juga menjadi perbincangan saat ini adalah Syarifah Najwa Shihab.

Syarifah Najwa Shihab ini dikabarkan akan menikah. Pernikahan sang anak ini disebut-sebut menjadi alasan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

Habib Rizieq bebas

Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat pada hari ini Rabu, 20 Juli 2022.

HRS mendapatkan bebas bersyarat seusai menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," kata Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti dilansir dari Tribunnews.com.

Menurut Rika Apriyanti, HRS telah memenuhi syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117) , " jelas Rika Apriyanti.

Berikut penjelasan resmi Kemenkumham terkait Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab:

1. Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

2. Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

3. Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022
- Tanggal ditahan : 12 Desember 2020
- Ekspirasi akhir : 10 Juni 2023
- Habis masa percobaan : 10 Juni 2024

4. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)

Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus.

Kasus pertama, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Dalam kasus ini, Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Reaksi sejumlah ulama usai Habib Rizieq bebas dari penjara

Reaksi sejumlah ulama di Sampang pasca Habib Rizieq Shihab bebas, menjadi angin segar.

Seperti yang diungkapkan oleh Pengasuh Ponpes Alfurjani, Prajjan, Camplong, KH Yahya Hamiduddin mengatakan bahwa pihaknya sebagai masyarakat Sampang secara pribadi sangat bersyukur terutama kehadiran Allah SWT atas dibebaskannya Habib Rizieq Shihab.


"Mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan perlindungan kepada beliau (Red. HRS)," ujarnya.


Pihaknya pun sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kesempatan sehingga HRS bebas.


"Kedepannya mari bersama-sama selalu memanjatkan doa agar negeri ini selalu dijaga oleh Allah SWT," tuturnya.


lebih lanjut, Dirinya masih belum memiliki rencana untuk menggelar tasyakuran sebagai rasa syukur atas kehadiran Allah SWT dan dibebaskannya HRS.

"Untuk kegiatan doa bersama itu nanti tergantung bagaimana keinginan dari sebagian besar teman-teman di Sampang," pungkasnya.

tribunjabar.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved