Pencabulan Santri Jombang

Sidang Agenda Eksepsi Terdakwa Mas Bechi melalu Kuasa Hukumnya Keberatan Sidang Online dan Dakwaan

Kepada awak media anggota Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, Rio Rama Baskara mengatakan, ada dua poin bantahan yang telah disampaikannya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
KEBERATAN - Suasana Sidang Eksepsi terdakwa MSAT atau Mas Bechi di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Senin (25/7/2022). Mas Bechi melalui kuasa hukumnya mempermasalahkan ini dalam sidang eksepsi 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sidang agenda eksepsi, Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, berlangsung singkat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7/2022).


Sidang yang dimulai sekitar 09.30 WIB di Ruang Sidang Cakra itu, rampung sekitar pukul 10.13 WIB. 


Kepada awak media anggota Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, Rio Rama Baskara mengatakan, ada dua poin bantahan yang telah disampaikannya dihadapan majelis hakim dalam sidang eksepsi tersebut. 


Pertama. Menginginkan Sidang Offline Tatap Muka dengan Terdakwa


Rio mengatakan, pihaknya belum mendapati adanya bukti surat adanya rekomendasi untuk proses pemindahan sidang dari PN Jombang ke PN Surabaya, dari pihak yang memiliki legal standing seperti Ketua PN dan Kepala Kejaksaan Negeri. 


"Cuma kami menghitung, 37 hari sebelum tahap 2, 37 hari kalau kita hitung mundur, itu ada kalau dimedia disebut sebagai putusan, tapi kalau dalam dakwaan, itu disebut fatwa Mahkamah Agung no 170/KMA/SK/2 Tanggal 31 Mei. Dinyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan di Surabaya," katanya pada awak media. 


"Sesuai dengan KUHP Pasal 85 yang mengajukan permohonan itu hanya 2 yang miliki legal standing, yaitu Ketua PN, kepala kejaksaan negeri. Diluar itu tidak boleh. Kami sampai menerima berkas perkara tersebut tidak menerima berkas perkara ini, tidak melihat bentuk fatwa itu," jelasnya. 


Apalagi, sampai sekarang proses persidangan yang digelar masih bersifat jarak jauh atau daring. Padahal, proses persidangan ini sudah berlangsung dua kali di Kota Surabaya. 


Rio berharap, jika proses sidang sudah dipindahkan ke PN Surabaya, atau tidak lagi digelar di PN Jombang, seharusnya format sidang berlangsung secara offline atau tatap muka. 


Namun, pihaknya sudah mengantisipasi hal ini, dengan mengajukan permohonan sidang offline secara tertulis, menyusul permohonan secara lisan pada sidang dakwaan pada Senin (18/7/2022). 


"Kalau JPU yang diomong minggu lalu, alasannya, covid, karena kalau kita melihat dengan alasan covid, coba kita melihat jangan di Jatim, tapi dibandingkan di daerah lain. Apakah sidang pidana maupun sidang lain digelar secara online. Untuk menggali lebih detail, harus digelar secara offline. Jadi enggak perlu ada kekhawatiran gus Bechi datang ke sini, ada gonjang-ganjing enggak perlu. Kalau memang ada kekhawatiran begitu, mending di Jombang, dan online, gak apa-apa. Ini sudah sampai di SBY, masih online, ada apa ini," terangnya. 

Baca juga: Karena 2 Hal Ini Mas Bechi Ajukan Keberatan ke Majelis Hakim atas Kasus Dugaan Pencabulan

Kedua. Dakwaan Kurang Detail dan Tidak Teliti. 

Rio menganggap, bahwa rentetan kronologi dakwaan kasus yang menimpa kliennya tidak sistematis, detail bahkan cenderung loncat-loncat. 


Pasalnya, terdapat beberapa penjelasan kejadian yang tidak diuruaikan secara detail dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved