Berita Tuban
Hanya Karena Bangkai Tikus Pria Ini Terancam Dipenjara Selama 30 Bulan, Bacok Tetangga Sendiri
Carito menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman pidana 2,8 tahun penjara
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Didik Krisbiantoro (43), pelaku pembacokan terhadap tetangganya Lukas Hariyanto (56), harus menjalani proses hukum.
Ia membacok korbannya mengenai bahu sebelah kiri, di kawasan Gang Guworejo, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Senin (25/7/2022), siang.
Hal itu lantaran dipicu, korban menuduh pelaku membuang bangkai tikus di halaman rumahnya.
"Pelaku sudah diproses hukum," kata Kapolsek Semanding, AKP Carito dikonfirmasi perkembangan kasus, Selasa (26/7/2022).
Carito menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman pidana 2,8 tahun penjara.
Rencananya, pelaku akan segera diserahkan ke Polres untuk dititipkan ke tahanan.
"Penyidikan sudah kami lakukan, pelaku diancam pidana 2,8 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria gelap mata hingga tega membacok tetangganya di kawasan Gang Guworejo, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Senin (25/7/2022), siang.
Pelaku diketahui bernama Didik Krisbiantoro (43), sedangkan korbannya Lukas Hariyanto (56).
Ternyata aksi berdarah tersebut dipicu oleh bangkai tikus.
Baca juga: Pria ini Kalap Bacok Tetangga, Usai Dituduh Tetangga Buang Bangkai Tikus di Halaman Rumahnya
Kumpulan Berita Lainnya seputar Tuban
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Pelaku kesal dituduh buang bangkai tikus di halaman rumah korban, hingga akhirnya melakukan pembacokan," kata Kapolsek Semanding, AKP Carito kepada wartawan.
Ia menjelaskan, akibat tuduhan tersebut pelaku tersinggung hingga menyulut amarah.