Pencabulan Bocah di Sumenep

Warga Tak Menyangka Pelaku Pencabulan Bocah di Sumenep adalah Putra Kiai, ini Kata Pak Kades

"Yang bersangkutan memang anak salah satu kiai tersohor di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng Sumenep," kata Kepala Desa Jambu, Benny Wahyudi

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
ZT pria yang ditangkap polisi karena cabuli anak di bawah umur, Senin (25/7/2022), pelaku diketahui adalah putra kiai di Sumenep 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pelaku berinisial ZT (46) yang tega cabuli dan setubuhi anak usia 11 tahun di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep pada Minggu (24/7/2022) itu ternyata anak salah satu kiai terpandang dan tersohor.

Bunga (nama samaran) yang masih di bawah umur itu dirudapaksa oleh ZT dengan iming - imingi uang Rp 50 ribu - 1 juta di rumah asalnya, tepatnya di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng Sumenep.

"Yang bersangkutan memang anak salah satu kiai tersohor di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng Sumenep," kata Kepala Desa Jambu, Benny Wahyudi pada Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Pelaku Pencabulan di Sumenep Diduga Putra Kiai, Kepala Desa Ungkap Asal-Usul Pelaku

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Namun ZT lanjutnya, sudah pindah domisili ke salah satu desa di wilayah Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep Madura.

"Dan infonya disana juga mempunyai pondok pesantren yang lumayan besar, tapi warga tidak menyangka antara percaya dan tidak atas kasus itu," katanya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan profesi ZT yang tega lamiaskan nafsu libdonya pada Bunga (11) berpofesi sebagai pengusah.

"Jadi wiraswasta, jadi (ZT) itu pedagang," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.

Dari kejadian tersebut lanjutnya, polisi  berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru,

Selain itu, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-,  Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU  No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved