Berita Lamongan

Nafsu Semenjak Korban Menginap, Anak Yatim Piatu Disetubuhi Pak Kaji, Lihat Situasi saat Istri Tidur

Polisi akhirnya menetapkan Kaji AK sebagai tersangka yang telah mencabuli korban (16), warga Kecamatan Turi Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Ilustrasi pencabulan yang dilakukan seorang pak kaji di Lamongan terhadap gadis yatim piatu 

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Masih ingat kasus memilukan yang dialami oleh seorang anak yatim piatu sampai hamil 2 bulan ?


Polisi akhirnya menetapkan Kaji AK sebagai tersangka yang telah mencabuli korban (16), warga Kecamatan Turi Lamongan.


AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti yang cukup kuat. "Sudah, sudah, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada anak dibawah umur," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Kecelakaan Maut, Mahasiswa Pengendara Motor Tabrak Truk yang Sedang Parkir, ini Kronologinya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


Semula pada proses pemeriksaan, tersangka AK sempat mengelak kalau ia mencabuli korban hingga hamil 2 bulan sesuai hasil pemeriksaan dokter.


"Awal pemeriksaan tersangka tidak mengakui," katanya.

 

Tapi kemudian mulai mendekati pengakuan dengan pengakuan awal hanya menciumi korban. Pengakuan AK  tanpa disadarinya itu akhirnya pada sampai kesimpulan sebagai tersangka.


Penetapan tersangka terhadap AK oleh penyidik didasarkan pada bukti yang cukup kuat atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.


Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AK belum ditahan karena menderita sakit komplikasi yang diperkuat dengan surat keterangan  hasil pemeriksaan dari dokter.


Kini penyidik segera menyelesaikan BAP agar P21  untuk segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lamongan.

Selain itu, kata Anton jika dalam pemeriksaan kesehatan lanjutan selama kurun waktu sebelum P21 dan  tersangka dinyatakan sehat, maka bisa saja AK akan ditahan.


"AK belum ditahan karena sakit komplikasi  diderita dan diperkuat dengan surat dokter," kata Anton.

Diberitakan sebelumnya korban adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved