Pencabulan Santri Jombang

Semua Poin Eksepsi Mas Bechi, Terdakwa Pencabulan Santri Jombang Ditolak JPU, ini Alasannya

JPU sidang Mas Bechi terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, membantah semua poin keberatan dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai sidang Mas Bechi terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, di Kantor PN Surabaya 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Mas Bechi terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, membantah semua poin keberatan dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa. 


Mulai dari poin keberatan atas kompetensi relatif mengenai pemilihan lokasi persidangan yang dipindah dari PN Jombang ke PN Surabaya. 


Kemudian, persoalan format pelaksanaan sidang yang masih digelar secara daring atau online. Padahal, pihak kuasa hukum menghendaki secara langsung tatap muka atau offline. 

Baca juga: Gaya Mas Bechi saat Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencabulan, Sesekali Pejamkan Mata

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


Hingga, persoalan atas surat dakwaan yang dianggap multitafsir atau dianggap tidak cermata atau teliti. 


Tengku Firdaus mengatakan, pemilihan lokasi persidangan yang berbeda dari locus delicti perkara tersebut, semata-mata didasarkan pada Ketentuan Pasal 5, Mahkamah Agung. 

BERGAYA SANTAI - Mas Bechi saat jalani sidang lanjutan sesi ke-3, agenda putusan sela, di Kantor PN Surabaya
BERGAYA SANTAI - Mas Bechi saat jalani sidang lanjutan sesi ke-3, agenda putusan sela, di Kantor PN Surabaya (TribunMadura.com/Luhur Pambudi)


Bahwa pemindahan lokasi sidang tersebut, didasarkan pada aspek pertimbangan keamanan selama berlangsungnya proses persidangan terdakwa. 


"Dasarnya ada mekanisme usulan, kondusivitas dan keamanan di Jombang, usulan itu dalam forum komunikasi Jombang, bupati dan kapolres, merekomendasikan untuk pemindahan sidang, sudah kami teruskan ke MA," ujarnya Firdaus di lorong Kantor PN Surabaya, Senin (1/8/2022). 


Kemudian, mengenai keberatan kuasa hukum yang menyebut dakwaan tidak cermat sebagaimana disarahkan pada Pasal 143 ayat 2 KUHP


Firdaus menjelaskan, poin keberatan tersebut, termasuk pada beberapa bagian dakwaan uang dianggap multitafsir, sebenarnya sudah masuk dalam pokok materi perkara. 


"Kami juga sudah jawab. Karena penasehat hukum terdakwa, berdalil bahwa tidak ada uraian terkait kekerasan ataupun ancaman kekerasan, walaupun itu tidak masuk pada materi pokok eksepsi, tapi kami akan menanggapi bahwa itu sudah masuk pokok materi perkara," terangnya. 


Senin (8/7/2022) depan, eksepsi dari kuasa hukum beserta jawabannya yang disampaikan oleh JPU, bakal diputuskan oleh Majelis Hakim, dalam sidang putusan sela. 


Firdaus enggan berspekulasi macam-macam. Ia meminta semua pihak menunggu jawaban keputusan majelis hakim, terkait keberatan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum. 


"Sekaligus, (menjawab) keberatan penasehat hukum, tentang format persidangan yang digelar secara online atau offline. Kami juga sudah tanggapi secara tertulis dan kami sudah ajukan ke kuasa hukum," pungkasnya. 

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved