Pencabulan Santri Jombang
Semua Poin Eksepsi Mas Bechi, Terdakwa Pencabulan Santri Jombang Ditolak JPU, ini Alasannya
JPU sidang Mas Bechi terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, membantah semua poin keberatan dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
Sementara itu, anggota kuasa hukum Mas Bechi, Dion Leonardo mengatakan, alasan pihaknya mengendaki sidang dilangsungkan secara offline agar dapat memudahkan pihaknya sebagai kuasa hukum berkoordinasi dengan kliennya.
Pasalnya, lanjut pria berkemeja putih itu, dalam sidang ketiga yang digelar mulai pukul 10.00-11.00 WIB tadi, sempat terjadi sedikit kendala jaringan yang menghubungkan komunikasi antar terdakwa dan perangkat persidangan di dalam Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya.
"Sempat ada JPU dan terdakwa, Sinyal kurang, jadi kelemahan sidang online seperti ini. Kurang jelas bagi kita. Teknologi ya bicara teknologi mungkin ada sinyal dan lain-lain, kita berharap sidang offline langsung dan menghadiri terdakwa di persidangan," jelas Dion.
Gaya santai Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati Ploso, Jombang, saat menjalani sidang ke-3 agenda jawaban eksepsi, secara online di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8/2022).
Pantauan TribunJatim.com, sekitar pukul 09.30 WIB, dari layar monitor di dalam Ruang Sidang Cakra yang terhubung dengan Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, tempat ditahannya terdakwa.
Mas Bechi tampak memakai kaus polo berkerah lengan pendek warna hitam. Kemudian, posisi tubuh dan wajahnya menghadap mantab ke arah kamera yang terhubung dengan sidang online.
Kemudian, saat sesekali mengangkat pahanya untuk membenahi letak duduk dihadapan kamera, ternyata ia mengenakan sarung warna putih, untuk menjalani sidang tersebut.
Mungkin, persiapan sidang tersebut, terlalu pagi. Mas Bechi tampak sesekali mencuri-curi kesempatan memejamkan mata, sebelum majelis hakim sidang tersebut tiba.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, meliputi Hakim Ketua Sutrisno, Hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.
Diberitakan sebelumnya, sidang agenda pembacaan eksepsi telah dilangsungkan pada Senin (28/7/2022). Hasilnya, pihak kuasa hukum Mas Bechi menyampaikan dua poin keberatan.
Yakni pertama, keberatan atas pelaksanaan sidang yang masih dilakukan secara online. Kedua, kronologi dalam surat dakwaan atas kliennya yang tidak sistematis dan teliti.
"Ada uraian terkait peristiwa di mana peristiwa loncat-loncat. Ada peristiwa tanggal 7 jam 10 lalu loncat ke jam 11. Ceritanya Gus Bechi itu memberikan pengarahan selama 4 jam tapi uraian peristiwa 4 jam itu ilang disitu dia loncat ke peristiwa 10 hari kemudian di jam 23.30 kalau di logika itu berarti ada wawancara di jam 14.30 WIB. Dakwaan gak jelas," ujar anggota Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, Rio Rama Baskara.
Kemudian, pada sidang agenda pembacaan dakwaan, pada Senin (18/7/2022). Mia Amiati menegaskan, MSAT didakwa dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.
"Sudah (barang bukti lengkap), berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik, kami melaksanakan pemberkasan itu semua sudah ada pada berkas perkara," katanya, di depan Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (18/7/2022).
pencabulan santri Jombang
Mas Bechi
JPU
Jombang
Pengadilan Negeri Surabaya
TribunMadura.com
Tribun Madura
Terdakwa Pencabulan Santri Jombang Tantang Korbannya untuk Sumpah Mubahalah saat Sidang |
![]() |
---|
Sidang Agenda Eksepsi Terdakwa Mas Bechi melalu Kuasa Hukumnya Keberatan Sidang Online dan Dakwaan |
![]() |
---|
Karena 2 Hal Ini Mas Bechi Ajukan Keberatan ke Majelis Hakim atas Kasus Dugaan Pencabulan |
![]() |
---|
Sidang Dakwaan Mas Bechi Dugaan Kasus Pencabulan, Pengacara Ajukan Keberatan, Minta Sidang Offline |
![]() |
---|
Terdakwa Mas Bechi Diadili, Kepala Kajati Jatim Pimpin Langsung 10 Anggota JPU dalam Sidang |
![]() |
---|