Berita Sampang
Sebanyak 244 Napi di Rutan Klas IIB Sampang Dipastikan Dapat Remisi Kemerdekaan Bulan Agustus Ini
Bahkan, meski di awal bulan Agustus, sudah dapat dipastikan sejumlah Napi yang diajukan akan lolos sebagai penerima remisi, Senin (1/8/2022).
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura rampung melakukan pengajuan 244 narapidana (Napi) pada bulan kemarin untuk mendapatkan remisi kemerdekaan 17 Agustus.
Bahkan, meski di awal bulan Agustus, sudah dapat dipastikan sejumlah Napi yang diajukan akan lolos sebagai penerima remisi, Senin (1/8/2022).
Hal itu disampaikan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman, sebab Napi yang diajukan telah lolos di sistem pada saat pengajuan.
Sedangkan turunnya remisi akan dijadwalkan saat menjelang perayaan Kemerdekaan RI.
"Semua Napi yang diajukan sudah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi," ujarnya.
Menurutnya, dari ratusan Napi yang mendapatkan sebagian diantaranya tercatat sebagai penerima remisi lanjutan sebanyak 204 orang.
Sedangkan sisanya, 40 Napi merupakan warga binaan penerima remisi pertama.
"Untuk kasusnya sendiri berasal dari beberapa kasus kriminal, namun didominasi oleh kasus narkoba," pungkasnya.
Baca juga: Musim Kemarau Merata di Sampang, Ini Upaya BPBD Sampang Antisipasi Kekeringan di Kota Baharo
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sampang
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Untuk diketahui, syarat untuk mendapatkan remisi salah satunya harus menjalani pidana selama enam bulan dan berkelakuan baik atau tidak melanggar aturan di dalam Rutan.