Berita Bangkalan

Korupsi Dana PKH di Bangkalan, Eks Kades Jadi Tersangka Baru, Kerugian Negara Tembus Rp 3 Miliar

Penetapan Eks kades sebagai tersangka baru setelah pihak kejari mendapatkan bukti-bukti kuat termasuk dari keterangan para saksi atas keterlibatannya

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedi Franky dalam kesempatan jumpa pers usai penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap koordinator PKH Kecamatan Galis berinisial AGA, Kamis (14/7/2022) petang 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis berinisial SM sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk warga miskin, Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky mengungkapkan, penetapan SM sebagai tersangka baru setelah pihak kejari mendapatkan bukti-bukti kuat termasuk dari keterangan para saksi atas keterlibatannya dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana bantuan PKH periode 2017-2021.

“Sebenarnya penetapan tersangka terhadap SM sudah kami ekspose sekitar akhir Juli 2022. Nah ini sedang diupayakan lagi pemanggilan sebagai tersangka. Kalau tidak kooperatif juga, DPO (Daftar Pencarian Orang) lah,” ungkap Dedi, Rabu (4/8/2022).

Baca juga: Banjir Perkara Korupsi, Kejari Bangkalan Kebut Duluan Berkas Dakwaan Korupsi APBDes Melibatkan Kades

Berita menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Awalnya, Kejari Bangkalan menetapkan mantan isteri Kades Kelbung berinisial SU dan pendamping PKH tingkat desa periode 2017-2018 berinisial MZ pada Selasa (28/6/2022). Modus yang dilakukan SU yakni mengambil, menguasai, dan mencairkan semua kartu milik 300 penerima manfaat PKH selama periode 2017-2021.  

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bangkalan kembali menetapkan dua tersangka baru berinisial AM selaku pendamping PKH Desa Kelbung periode 2019-2021 dan seorang perempuan berinisial SI, Senin (11/7/2022) malam. Keduanya menyusul tersangka SU dan MZ.

Tiga hari kemudian, Kejari Bangkalan juga menggelinding koordinator PKH Kecamatan Galis berinisial AGA, Kamis (14/7/2022) petang. Tim penyidik menemukan bukti kuat bantuan dana untuk warga miskin itu mengalir ke pria asal Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan itu. Kerugian negara kala itu masih terhitung senilai Rp 2 miliar.

“Kerugian negara kalau sampai sekarang meningkat ke Rp 3 miliar. Rata-rata (penerima manfaat PKH) sekitar Rp 300 ribuan yang dicairkan selama 3 bulan sekali selama periode 2017-2021. Sekarang (penghitungan kerugian) masih berjalan, dan intinya sudah sampai Rp 3 miliar,” jelas Dedi.

Sebelum ditetapkan tersangka, lanjutnya, SM menghadiri panggilan pertama sebagai saksi bersama 5 tersangka lain yang kala itu juga masih berstatus saksi. Namun pada pemanggilan kedua dan ketiga sebagai saksi, SM tidak hadir.

“Ketika yang lima orang itu kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan, SM tidak lagi memenuhi panggilan. Saat ini status (SM) nya sudah tersangka, kami akan layangkan panggilan sebagai tersangka,” tergasnya.

Ia menambahkan, tersangka SA selaku kades kala itu mengetahui bahwa istrinya, SU mengambil, menguasai, dan mencairkan semua kartu PKH. Dari lima tersangka yang telah ditahan, beberapa di antaranya juga turut memegang dan mencairkan kartu PKH.

“Setidaknya SM tahu bahwa ibu kades (SU) pegang kartu. Tetapi ternyata dalam perkembangannya pak kades ini pun selain tahu, ia menikmati juga. Di situlah kami nilai SM layak dibilang pelaku karena ia mengetahui tetapi malah menikmati juga, kami anggap sama,” pungkasnya. (edo/ahmad faisol)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved